ULM Dorong Dosen Lanjutkan ke Jenjang Program Doktor

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Wakil Rektor II Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Dr Ir H Achmad Syamsu Hidayat MP mengungkapkan, pihaknya terus mendorong dosen di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk meneruskan pendidikan ke jenjang doktoral (S-3). Terbukti, mereka yang menempuh pendidikan ada yang melalui beasiswa luar negeri dan kementerian pendidikan tinggi (kemendikti), beasiswa luar negeri. “Kita memaksimalkan pula pendidikan S-3 di ULM. Kalau dosen tidak mendapatkan beasiswa di luar, maka di ULM pun ada,” ujarnya, Senin (9/9).

Ia mengakui, untuk anggaran peningkatan sumber daya manusia (SDM) memang sangat cukup, apalagi anggaran yang tersedia lebih dari Rp220 miliar, tentu ada pos-pos yang tersedia untuk peningkatan pendidikan para dosen. “Ya, dari dana tersebut, kita maksimalkan pula untuk peningkatan pendidikan dosen ULM,” katanya.

Dosen di ULM sangat kompetitif, sebutnya, apalagi kini telah mengejar perbaikan percepatan rasio S-3, tentu komitmen khusus penelitian harus tercapai dalam satu tahun, artinya tidak ada lagi yang vakum termasuk penyiapan jurnal international.

Terkait dosen harus S-3, Ia mengungkapkan, pemerintah memperlonggar batas usia pelamar dari semula maksimal 35 tahun menjadi maksimal 40 tahun untuk enam jabatan dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). “Aturan yang termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2019 itu mengatur syarat kualifikasi CPNS untuk dosen, peneliti dan perekayasa harus strata 3 (doktor),” katanya.

Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2019 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagai Jabatan tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 Tahun. Dalam aturan tersebut, ada dua poin penting yang diatur untuk jabatan dosen, peneliti dan perekayasa.

Dua poin penting yang diatur tersebut adalah perpanjangan batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk enam jabatan tersebut dari sebelumnya 35 tahun menjadi 40 tahun. Selain itu, Keppres ini juga mewajibkan kualifikasi pendidikan untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dari sebelumnya Strata 2 (Magister) menjadi Strata 3 (Doktor).    “CPNS dosen, peneliti, dan perekayasa harus S3, boleh berusia 40 tahun saat melamar,” tutup Achmad Syamsu Hidayat.

afd

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment