Ulah Pegawainya Sendiri, Salah satu Bank Plat Merah Rugi Rp5,9 M

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sidang perkara korupsi di tubuh salah satu bank plat merah Cabang Marabahan yang dilakukan Manager Relation (MR) Muhammad Ilmi kini berproses di pengadilan tipikor Banjarmasin.

Pada sidang lanjutan Senin (19/9), saksi yang dihadirkan JPU Harwanto SH MH mengatakan, sesuai tugas dan fungsinya terdakwa yang memferifikasi data dan menyetujui kredit investasi yang diajukan nasabah.

Namun belakangan lanjut dia, terungkap data beberapa nasabah ternyata palsu, baik KTP, Kartu Keluarga (KK), termasuk jaminan.

Walaupun palsu, namun lanjut saksi oleh terdakwa sebagai pemeriksa lapangan dan pemutus tetap disetujui dengan mencairkan dana yang katanya untuk pembelian alat berat berupa eksavator.

“Terungkapnya hal itu setelah tim intern dari kantor yang bersangkutan melakukan audit terhadap empat nasabah yang mendapat kredit investasi yang disetuju terdakwa,” ujar saksi Andreas bagian administrasi dibank plat merah tersebut.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Haris Buwono, SH saksi menyebut akibat
perbuatan terdakwa terdapat kredit macet yang nilainya mencapai Rp5,9 miliar yang menjadi unsur kerugian negara.

Anehnya menurut saksi lainnya dari lima saksi unsur intern bank plat merah tersebut, menyebutkan kalau pembelian alat berat tersebut 35 persen ternyata dibiayai oleh nasabah. Sementara sisanya di bayar dari kredit bank.

“Dana pinjaman dari bank kita tidak dibayarkan kepenjual, tapi masuk ke rekening nasabah yang palsu tersebut,” katanya.

Kalau mengamati prosuder pemberian kredit tandas saksi memang sudah benar, tapi diduga ada “permainan” terdakwa.
“Khabarnya terdawa menerima semacam ‘fee’ untuk masing masing nasabah ratusan juta rupiah,” ujar saksi.

Dalam dakwaan jaksa terdakwa
melakukan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif. Diancam dengan dua pasal Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengakibat terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp5,9 miliar.

Kredit fiktif yang dilakukan terdakwa berupa tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi refinancing untuk periode audit tahun 2021 pada bank pemerintah tersebut.

Terdakwa didakwa telah melanggar primair pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment