Uang Gratifikasi untuk Kadis PUPR Kalsel Terungkap: Rp100 Juta hingga Rp500 Juta dari Kontraktor

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Para saksi yang dihadirkan KPK saat memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim pada sidang di pengadilan tipikor Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang dugaan gratifikasi yang mendudukkan mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (17/4).

Sidang masih mendengarkan keterangan saksi-saksi. Saksi yang dihadirkan adalah para investor yang mendapat pekerjaan dari Cipta Karya. Rata-rata para saksi menyatakan kalau mereka diminta uang setelah mengerjakan proyek. Para saksi mengungkap yang meminta adalah Aris Anova yang merupakan bawahan terdakwa Yulianti Erlinah.

Terungkap pula kalau para investor memberikan uang kepada Kadis PUPR atau Yulianti Erlinah mulai dari 100 juta hingga Rp500 juta.

“Saya dihubungi Aris Anova, mengatakan kalau pimpinan (kadis PUPR) minta uang sebesar Rp500 juta,” ujar Ristan Sitorus pelaksana CV Riungan Jaya Abadi dari Jakarta yang melaksanakan proyek kolam renang.

Proyek kolam renang dilakukan dua tahap. Tahap pertama dltahun 2023 dengan pagu Rp5,8 M. Kemudian dilanjut tahap selanjutnya tahun 2024 sebesar Rp9 miliar

Ia juga mengakui kalo permintaan uang tersebut diminta oleh Aris secara tiba tiba pada bulan Agustus 2024. Namun karena ini permintaan ia pun harus memenuhinya walau tanpa ada komitmen.

Pernyataan itu disampaikan Ristan dihadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto SH dengan dua hakim anggota Arif dan Indra Mainantha.

“Lha kok mau menyerahkan uang sebegitu banyak, apakah sudah ada perjanjian kalau dapat pekerjaan maka akan ngasih uang,” ujar Cahyono.

Ditanya Ristan mengatakan tidak ada perjanjian awal. “Saya hanya ingin menjalankan komunikasi saja, apalagi kata Aris Anova itu instruksi pimpinan,” ujarnya.

Jawaban Ristan tak membuat para hakim percaya begitu saja. “Masa dihubungi langsung ngasih, apalagi Rp500 juta Lo,” ujar Cahyono lagi.

Ditambah anggota hakim lainnya Arif Winarno apakah daerah lain juga demikian, kalau saksi dapat proyek kemudian memberi pada dinas yang memberi pekerjaan. Soalnya kasus seperti ini ujar Arif terus berulang-ulang, “Tidak pa, cuma disini saja,” ucap saksi.

Ristan juga mengatakan uang dia serahkan langsung pada Aris Anova diparkir belakang Kantor Dinas Cipta Karya PUPR Banjarbaru, pada sekitar Agustus tahun 2024.

Saksi lainnya Prianto Dirut PT Pelita Ambar Lestari yang mengerjakan Depo Arsip tahun 2024 juga mengaku dihubungi Aris Anova melalui anaknya. “Waktu itu kata anak saya yang diserahkan untuk mengerjakan proyek tersebut, dia dihubungi Aris Anova, mengatakan kalau pimpinannya meminjam dana talangan Rp200 juta,” ujarnya.
Waktu itu ujar saksi, kepada anaknya dia katakan kalau memang ada duitnya ya kasih saja. Yang akhirnya memang dikasih kepada Aris Anova.

Sementara itu Jaksa KPK Damei Maria Silaban mengatakan, selain Riston Sitorus yang bersaksi ada juga Khairiyah dan Aprianto. Para terdakwa menerima gratifikasi dari mereka yang mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel.

“Selain itu mereka juga mendapatkan uang gratifikasi maupun fee dari para pihak yang meminjam perusahaan untuk mendapatkan proyek,” kata Damei.

Sidang sendiri kembali akan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi. Menurut Damei, masih ada 30 saksi yang akan dihadirkan untuk memperkuat dakwaan mereka atas dugaan gratifikasi pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kalsel yang menyeret mantan Kadis Ahmad Solhan dan Kabidnya Yulianti Erlinah. Serta H. Ahmad yang merupakan Bendahara Rumah Tahfiz Darussalam, dan Agustya Febry eks Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar