Tunggakan Insentif Nakes Diyakini Besok Semua Sudah Terbayarkan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) di kota Banjarmasin menjadi harapan besar bagi para pejuang garda terdepan penanganan Pandemi Covid-19.

Lantas benarkah nilai yang disebut
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 5 miliar tunggakan untuk nakes di Kota Banjarmasin itu.

Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil, tunggakan pembayaran insentif nakes sekitar 1 Miliar 48 juta tahun 2021.
Bila dirinci tahun ini ada Rp 10,4 miliar, sedangkan yang sudah terbayar Rp 8,9 miliar.

“Total tunggakan 2021 sekitar Rp 10,4 Miliar. Sudah kita bayar sekitar Rp 8,9 Miliar beberapa bulan lalu dan tinggal tersisa sekitar Rp 1 miliar lebih,” ucapnya saat.

Meski demikian, pihaknya enggan dituding satu-satunya penyebab tunggakan insentif Nakes ini belum dicairkan. Karena menurut Subhan, pencairan insentif ini harus didahului dengan adanya permintaan dari SKPD Tekhnis (Dinas Kesehatan) melalui Surat Permintaan Membayar (SPM).

Setelah SPM itu disampaikan, maka pihaknya akan langsung melakukan pemeriksaan. Jikanya dinyatakan lengkap, pihaknya akan membuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) insentif Nakes.

“Mekanismenya harus ada permintaan dulu. Kalu tidak ada permintaan dari SKPD Tekhnis, tidak bisa kami semena-mena mengeluarkan dananya. Kalau semuanya dinyatakan lengkap, paling lambat 1 x 24 jam akan kita cairkan,” bebernya.

Subhan juga meyakini, persoalan ini tidak berlangsung lama, bahkan besok, Jumat bial SPM disampaikan maka akan selesai semua.

“Tidak sampai seminggu, besok sudah selesai kalau Dinkes menyampaikam SPMnya,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengaku kurang mengetahi secara detail, berapa besaran insentif nakes yang dibawah naungannya tertunggak.

Ia menilai, persoalan ini tidak perlu dipermasalahkan, dan merupakan hal yang wajar karena mengambil dalam Anggaran Belanja Tahunan (ABT). Ia juga beranggapan, bahwa tunggakan insentif ini tidak lama lagi juga akan diselesaikan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Tunggakan ada tapi bulan berapa saya belum melihat. Tapi sebenarnya persoalan ini tidak perlu dipermasalahkan dan merupakan hal yang wajar,” katanya saat dihubungi.

Padahal yang harus diperhatikan, pemerintah daerah yang belum melunasi insentif nakes hingga akhir 2021 akan mendapatkan teguran dari Kementerian Dalam Negeri.

Bahkan tidak menutup kemungkinan, jika persoalan ini berlarut-larut akan ada pemberian sanksi.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment