Tunda Bacakan Vonis Terdakwa RS Boenjasin, Ini Alasan Majelis Hakim

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim pengadilan tipikor Banjarmasin yang diketuai Jamser Simanjuntak SH terpaksa  menunda pembacaan vonis untuk ketiga terdakwa perkara korupsi di RS Boejasin Pelaihari, Rabu (1/9).

Penundaan dilakukan sebab salah satu terdakwa yakni mantan Dirut RS Boejasin dr Eddy Wahyudi dikhabarkan sedang sakit sehingga tidak bisa mengikuti sidang.

Terdakwa sendiri memang dalam keadaan sakit sejak awal dihadapkan dimeja hijau. Dengan alasan itulah, akhirnya pengajuan pengalihan status tahanan menjadi  tahanan kota dikabulkan majelis. Sehingga Edi selalu menghadiri sidang atau tanpa virtual.

Nah kemarin karena sakit terdakwa tidak bisa menghadiri sidang yang berimbas dengan dibatalkannya pembacaan vonis oleh majelis hakim.

“Ditunda sebab dr Edi sedang sakit,” ujar salah satu anggota majelis hakim Fauzi SH.

Dr Edi dan dua orang mantan kabag keuangan telah dituntut JPU Rifani SH. Untuk  terdakwa dr Eddy Wahyudi jaksa menuntur  selama 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 milyar apabila tidak bisa membayar maka diwajibkan menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara kedua mantan kabag keuangan dituntut berbeda yakni   3 dan 2  tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan pidana penjara.

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melanggar  pasal 3  jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Eddy  dan dua bawahannya  sendiri oleh JPU dalam dakwaannya dituduh melakukan pengeluaran keuangan rumah sakit dari hasil keuntungan Badan Layanan Keuangan Daerah (BLUD) diluar peruntukan.  Disamping  uang hasil jasa pelayanan tidak dimasukan ke rekening rumah sakit, tetapi ke rekening atas nama pribadi.

Faktanya pengeluaran rumah sakit akhirnya diluar peruntukan. Perhitungan akibat perbuatan ketiga terdakwa sebesar  Rp 2.166.039.000 tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kerugian negara/daerah tersebut didasari hasil audit BPK RI perwakilan Kalsel.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment