Bantu Pertamina, Kejati Kalsel Selamatkan Uang Negara Rp760 Juta

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kejaksaan Tinggi Kalsel  berhasil menyelamatkan uang  negara sebesar Rp760 juta.

Jumlah  tersebut merupakan hasil pendampingan gugatan Pertamina dalam kasus tahun  2021.

Penyelematan uang negara sebesar Rp760 juta  yang dilakukan pihak Kejati selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN),

merupakan tuntutan dalam sebuah sengketa lahan di  Kotabaru.

Yang mana JPN saat melakukan pendampingan hukum dengan PT Pertamina selaku BUMN berhasil melakukan upaya mediasi dengan warga selaku penggugat untuk menempuh jalan perdamaian.

Berawal dari gugatan yang dilakukan dua warga terhadap PT Depo  Pertamina Kotabaru, hingga menjalani proses persidangan.

“Pada putusan Pengadilan, PT Pertamina diminta membayar Rp300 ribu permeter, namun setelah kita lakukan mediasi akhir ada kesepakatan menjadi Rp200 ribu permeternya,” ujar  Kajati Kalsel Rudi Prabowo Aji SH MH melalui Asdatun Firmansyah Subahan SH MH.

Firman menjelaskan, dari putusan pengadilan PT Pertamina disuruh membayar seluruhnya dari dua gugatan warga masing-masing sebesar Rp1,1  miliar.

Namun setelah dilakukan mediasi pihak JPN,  ada pengurangan sebesar Rp760 Juta.

“Dua sertifikat yang berhasil dimediasi pihak kejaksaan masing-masing dapat pengurangan Rp380 Juta yang totalnya sebesar Rp760 juta,” kata Firman.

Karena sudah sepakat, maka hari ini Rabu (1/9) disaksikan JPN lanjut Firman,  Pertamina  melakukam penandatanganan akta pelepasan hak dan penyelesaian sengketa tanah fuel terminal Kotabaru.

Acara dihadiri langsung

Kajati Kalsel Rudi Prabowo Aji SH  MH, dari pihak PT Pertamina Persero, Sekdakab Kotabaru Said Akhmad Asegaf, Notaris Akhmad Murdani SH MKn, dan  warga selaku penggugat bersama penasehat hukumnya.

Amran Reza selaku Pjs Devisi Aset and Develomen PT Pertamina Persero, mengatakan sangat berterimakasih dengan Kejati Kalsel selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah berhasil melakukan mediasi sehingga tercapainya suatu kesepakatan.

“Karena sudah dilakukan pembayaran dan lahan, kami akan lebih mudah melakukan tugas terutama untuk melakukan pembangunan,” ujar Amran.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment