Tumpang Tindih Kebijakan Pengawasan Lingkungan Mineral dan Batubara

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua lembaga yang mengurusi masalah pengawasan lingkungan untuk sektor pertambangan mineral dan batubara, yaitu Dinas Lingkungan Hidup Daerah dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). “Harusnya tidak boleh demikian, karena jika dua lembaga mengurusi hal yang sama dapat mendorong tumpang tindih kebijakan hingga dapat membuat saling klaim rekomendasi antar lembaga,” ujar Dr Nurul Listiyani SH MH dalam bedah buku berjudul Asas Keterpaduan Sebagai Dasar Konsep Integrasi Pengawasan Terhadap Pertambangan Mineral dan Batubara, di kampus Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari, Jumat (19/7).

Ia menyebutkan, masih ada tumpang tindih pengawasan lingkungan pada sektor pertambangan mineral dan batu bara di Provinsi Kalsel.

Kegiatan bedah buku yang dimoderatori Dr H Edwin Tista, dengan pembanding Profesor DR M Hadin Muhjad SH MH, dan Ahmad Zazali SH sebagai salah satu rangkaian even Pekan Ilmiah UNISKA 2019, di Ruang Serba Guna UNISKA Banjarmasin.

Agar tidak membuat antar lembaga saling bentrok satu sama lainnya, sambung pakal hukum dan lingkungan itu, hendaknya Pemerintah bisa melakukam revisi kepada Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Pasal 1 maupun Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Pasal 141 tentang sektor pertambangan mineral dan batubara.

“Untuk Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Pasal 1 bisa lebih dipertajam lagi makna pengawasan yang dimaksud dan lembaga mana yang berhak melakukannya. Sedangkan untuk Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Pasal 141 yang dilakukan revisi adalah tentang inspektor tambang yang harusnya tidak lagi diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan dan diarahkan untuk melakukan pengawasan pada hal yang sifatnya teknis,” tambahnya.

Untuk revisi pada dua Undang-Undang tersebut, Ia memastikan pengawasan pengelolaan lingkungan di sektor pertambangan mineral dan batubara dapat lebih baik lagi di Kalsel kedepannya. Selain itu jika ada permasalahan yang terjadi maka akan mudah melakukan evaluasi pada satu instansi saja.

“Selama ini akibat ada tumpang tindih kebijakan antar dua instansi, membuat pengawasan pengelolaan lingkungan di sektor pertambangan mineral dan batubara menjadi tidak efektif. Akibatnya kita bisa melihat sendiri sekarang kerusakan lingkungan yang terjadi di Provinsi Kalsel semakin parah dan sulit untuk diurai,” tegasnya.

Buku “asas keterpaduan sebagai dasar konsep integrasi pengawasan terhadap pertambangan mineral dan batubara” sendiri merupakan hasil karya Nurul Listiyani yang terinspirasi dari kajian desertasi yang dikerjakannya pada Tahun 2017 lalu.

“Tentu buku ini bisa memberikan manfaat bagi civitas akademika maupun pemerintah agar dapat membuat regulasi yang lebih baik lagi kedepannya di sektor pertambangan mineral dan batubara. Dan jika banyak kekurangan bisa dilakukan revisi, dan perbaikan,” imbuh Nurul Listiyani.

Afdi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment