TPK Hanya Nama, SK pun Hanya Melihat saat Dipenyidikan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di desa Lok Hambawang Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan ternyata tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Sebagai pengelola kegiatan tim yang terdiri dari enam orang tersebut ternyata dibentuk hanya formalitas saja. Terbukti semua kegiatan di desa Lok Hambawang Kecamatan Lampihong ditangani Kepala Desa.

“Kalaupun dilibatkan kami hanya diminta untuk mengawasi kegiatan pembangunan saja,” ujar Ketua TPK Hairani.

Pernyataan tersebut  dikatakan  Hariani dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada sidang lanjutan perkara korupsi dana desa yang mendudukkan Sukirman, Rabu (6/1).

Sukirman adalah mantan Kades Lok Hambawang Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan yang didakwa melakukan korupsi dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp156 juta lebih.

Ketua dan anggota TPK juga mengaku tidak pernah melihat SK pengangkatan mereka sebagai TPK. “Kami baru melihat SK pada saat dipenyidikan kepolisian,” ujarnya yang diiyakan lima anggota lainnya.

Tak hanya SK, tugas dan fungsi sebagai TPK juga tidak pernah diberitahukan kepala desa. Malah rapat-rapatpun TPK tidak pernah melakukannya.   “Yang kami tahu, kami diangkat melalui musyawarah desa. Untuk yang lainnya, apakah ada SK, rapat-rapat atau pelatihan untuk TPK kami tidak pernah melakukannya,”  kata Hairani.

Mengenai peningkatan jalan yang akhirnya menyeret Kepala Desa Lok Hambawang meja hijau, saksi mengaku baru tahu dipenyidik kalau rehabilitas jalan itu diduga mengandung korupsi.

“Kalau menurut saya sih peningkatan jalan yang dipermasalahkan benar saja pengerjaannya. Apalagi  sekarang jalannya sudah dimanfaatkan warga, rasanya tidak ada kekurangan,” ujar Hairani polos.

Diketahui, menurut dakwaan yang disampaikan JPU Yunan Putra Firdaus dari Kejaksaan Negeri Balangan, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, pada tahun 2016 desa Lok Hambawang menerima dana desa sebesar Rp 1,1 miliar  lebih yang dipergunakan untuk beberapa program didesa tersebut.

Ternyata dalam pelaksanaan program tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan Inspektorat setempat ada yang berbeda dalam pertanggungjawabannya, serta adanya kekurangan volume pekerjaan.

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment