Tongkang Tak Pernah Ada, Irey Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jaksa saat membacakan nota tuntutan terhadap Irey, terdakwa kasus penggelapan yang merugikan korban hingga Rp800 juta di Pengadilan Negeri Banjarmasin .

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin, SH menuntut terdakwa Irey Rayhana alias Irey dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (20/4/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim dengan ketua Cahyono Reza Adrianto, SH, MH tersebut, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan.

Irey yang diketahui merupakan residivis dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan korban dalam jumlah besar.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari LBH ULM Banjarmasin menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

Perkara ini bermula dari transaksi jual beli besi scrap tongkang yang tidak pernah terealisasi dan menyebabkan kerugian hingga Rp800 juta.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa terdakwa menawarkan penjualan besi scrap dari empat unit tongkang yang diklaim sebagai miliknya.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengirimkan dokumen kepemilikan melalui pesan WhatsApp dan mengatur pertemuan langsung di kawasan Pergudangan Basirih Indah, Banjarmasin.

Korban, Toni alias H. Tony Sufryadi, kemudian sepakat membeli besi scrap dengan harga Rp5.500 per kilogram dengan estimasi berat sekitar 1.000 ton, dengan syarat menyerahkan uang deposit sebesar Rp800 juta.

Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp500 juta melalui transfer bank dan Rp300 juta secara tunai ke rekening terdakwa.

Namun setelah menerima uang tersebut, terdakwa tidak pernah menyerahkan barang maupun memenuhi perjanjian.

Kecurigaan korban terbukti setelah dilakukan pengecekan ke lokasi di Sungai Tatakan, Kabupaten Tapin, yang ternyata tidak terdapat tongkang sebagaimana dimaksud.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa tongkang tersebut bukan milik terdakwa.

Selain itu, uang yang diterima terdakwa digunakan untuk kepentingan lain di luar transaksi, sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp800 juta.

Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

ASN Dinas ESDM Kalsel jadi Tersangka, Kejati Geledah Kantor dan Dua Rumah Terkait Dugaan Pungli Izin Tambang

Dari Kejar Penjahat ke Pantau Jagung, Macan Resta Ikut Kawal Ketahanan Pangan

Pria Asal Alalak Utara Ditemukan Meninggal di Halaman Masjid Al Hidayah Kayu Tangi Ujung