Kuasa Hukum Kurir 6 Kg Sabu Minta Hakim Pertimbangkan Peran Terdakwa

Kuasa hukum Fajriannor, terdakwa kasus kurir sabu 6 kilogram, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Fajriannor kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (20/4/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Imansyah SH dari kantor hukum Bujino A Salan SH MH, meminta majelis hakim menjatuhkan putusan secara adil dengan mempertimbangkan posisi kliennya dalam perkara kepemilikan sabu seberat kurang lebih 6 kilogram.

Penasihat hukum menilai, keterlibatan Fajriannor tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku utama. Menurut mereka, terdakwa hanya menjalankan perintah dari pihak lain dan berada dalam kondisi yang tidak memberinya ruang untuk menolak.

“Perbuatan tersebut bukan sepenuhnya atas kehendak sendiri, melainkan karena tekanan situasi. Klien kami tidak memiliki kendali penuh,” ungkap tim pembela di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH.

Selain itu, pihak pembela juga menilai penerapan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika kurang tepat. Mereka berpendapat tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan terdakwa berperan aktif dalam jaringan peredaran, seperti menjual atau mengatur distribusi narkotika.

Menurut kuasa hukum, peran terdakwa lebih tepat dikategorikan sebagai pihak yang membantu, bukan pelaku utama, karena tidak memiliki niat jahat maupun penguasaan penuh atas barang bukti.

Dalam pledoi tersebut, tim pembela juga mengajukan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, penyesalan yang ditunjukkan, serta tidak adanya keuntungan besar yang dinikmati dari perbuatannya.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum Romly Salijo menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni pidana penjara selama 13 tahun.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Kasus ini bermula dari penangkapan Fajriannor oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada 16 Oktober 2025. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan sabu seberat sekitar 6 kilogram yang disimpan di dua lokasi berbeda di kediaman terdakwa.

Dalam fakta persidangan terungkap, barang tersebut merupakan bagian dari total sekitar 20 kilogram sabu yang sebelumnya dikuasai terdakwa. Sebagian di antaranya telah diedarkan menggunakan metode “ranjau”.

Terdakwa juga mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas perintah seseorang bernama Gilang yang disebut sebagai pengendali jaringan. Ia tergiur imbalan yang dijanjikan, terutama karena kebutuhan ekonomi keluarga, termasuk biaya pengobatan orang tuanya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Aksi Pria Gondol TV dari Rumah Kosong di Tanjung Rema Terekam Kamera Warga, Viral di Medsos

Kejati Kalsel Berhasil Pulihkan Rp7 Miliar Lebih dari Sengketa Kerusakan Jembatan Pulau Laut

Kurir Jaringan Fredy Pratama asal Sidoarjo Dibekuk di Pelabuhan Trisakti, Polisi Sita 9,5 Kilogram Sabu