Tingkatkan Fungsi dan Peran Desa Untuk Kesejahteraan Masyarakat

by admin
0 comment 2 minutes read

Barabai, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Gusti Rosyadi Elmi, Lc melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Kegiatan Sosialisasi Perda itu bertempat di Desa Teluk Masjid Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Jumat (3/12/2021).

Turut mendampingi di acara sosialisasi tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten HST HM Fajaruddin dan Penjabat Kepala Desa Teluk Masjid Kecamatan Haruyan Kabupaten HST Muhammad Rizani.

Gusti Rosyadi Elmi dalam pemaparannya mengingatkan tujuan utama dari perda adalah memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah.

“Pembentukan perda harus didasari oleh asas pembentukan
perundang-undangan pada umumnya adalah memihak kepada kepentingan rakyat,” ujar Rosyadi.

Lanjutnya sesuai dengan amanah Pasal 8 Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang utamanya yaitu pemberdayaan masyarakat dilaksanakan dalam rangka mendukung program penanganan kemiskinan di daerah.
Kemudian amanah berikutnya pada bagian kedua terkait pemberdayaan desa adalah pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan mempertimbangkan kearifan lokal, peningkatan kualitas dan kapasitas pemerintahan desa dan/atau desa adat dan pengembangan BUMDesa.

“Perda ini adalah sarana untuk memperkuat desa melalui peningkatan fungsi dan peran desa secara strategis untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Senada Kepala Dinas PMD HST HM Fajaruddin yang baru 6 bulan menjabat menyatakan menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi perda ini, karena itu memang perlu sinergitas antara pemerintah daerah dan masyarakat, sedangkan Dinas PMD telah melakukan koordinasi sampai ditingkat desa dan kami telah melihat beberapa hasil musyawarah desa.

Fajaruddin menambahkan untuk penanganan kemiskinan dalam dua tahun terakhir ini memang angka kemiskinan meningkat, namun semua itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai dari pandemi Covid-19 sampai dengan bencana alam yang melanda Kabupaten HST yang memperparah keadaan ekonomi masyarakat.

“Fokus Dinas PMD adalah penyaluran dana bantuan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.

Sementara itu Penjabat Kepala Desa Teluk Masjid Kecamatan Haruyan Kabupaten HST Muhammad Rizani menyatakan sepakat dengan Kepala Dinas PMD bahwa dana desa kali ini lebih diprioritaskan kepada Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Masyarakat juga harus berperan aktif memajukan desa,” ajaknya.

Rilis    : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment