Tim Kejagung RI  Sita Aset   Jiwasraya  di Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin. BARITO – Tim dari Kejaksaan Agung RI Jakarta melakukan penyitaan dan perampasan terhadap aset milik PT Asuransi Jiwasraya yang ada di Kalsel.

Usai disita aset tersebut rencananya akan segera dilelang

untuk menggantikan  kerugian negara akibat skandal Jiwasraya.

Hal itu seperti diungkapkan Kepala Pusat Pemulihan Aset (Kapus PA) pada Kejagung RI, Erlan Suherlan SH dalam jumpa pers Kamis (21/10), di Lobby Kantor Kejati Kalsel.

Dalam  jumpa pers yang juga dihadiri Kajati Kalsel Rudi Prabowo Aji SH MH, Kepala BPN, dan KPKNL,  Erlan mengatakan  kalau aset yang dirampas dari hasil kejahatan yang dilakukan terdakwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok)di Kalsel adalah lahan seluas 40 hektar yang berada di Gambut Kabupaten Banjar.

Lahan yang sudah disita  tersebut ujar Suherlan akan  segera dilelang sebab sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht).

“Karena  lokasi lahannya ada di Kabupaten Banjar, maka dari itu kita bekerjasama dengan Kejati Kalsel dan Kejari Kabupaten Banjar untuk melakukan penyitaan,” ujar Erlan.

Langkah selanjutnya yang dilakukan pihak Kejagung adalah melelang aset lahan seluas 40 hektar tersebut.

“Mekanismenya usai disita aset akan segera dilelang. Dalam hal ini kita  sudah berkordinasi dengan KPKNL yang akan melaksanakan lelang dan pihak BPN untuk memastikan lahan aman,” jelas Erlan Suherlan.

Menyangkut besaran nilai, Erlan yang datang ke Kalsel bersama enam anggota tim lainnya menambahkan, menyerahkan pada tim appraisal (penilai).

Selain Kalsel, ada beberapa aset di daerah lainnya yang telah berhasil disita eksekutor dari akibat skandal jiwasraya yakni aset yang berada di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Pontianak, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan  Kalimantan Selatan.

Sementara itu Kajati Kalsel Rudi Prabowo Aji SH MH, mengharapkan lelang aset berupa lahan seluas 40 hektar  cepat terlaksana terbuka untuk masyakarat umum.

“Makin cepat makin bagus, karena hasil atau nilai dari lelang tersebut akan bisa menutupi kerugian keuangan negara,”ujar Rudi Prabowo Aji.

Sebelumnya, diketahui Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dan empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.

Keempat terdakwa  salah satunya adalah Benny Tjokrosaputro.

Putusan MA ini, menguatkan putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dengan putusan ini, Benny Tjokrosaputro dan terdakwa lainnya  Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup.

Benny Tjokro dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 16 triliun.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment