Tim Gabungan Resmob Macan Kalsel Tangkap Residivis Penipuan Jual Beli Emas Batangan di Apartemennya

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Tim Gabungan Resmob Macan Kalsel tangkap pelaku di apartemen miliknya (foto:istimewa)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Residivis penipuan berkedok  jual beli emas, tidak berkutik saat diamankan Tim Gabungan Resmob Macan Kalsel di apartemen miliknya di Jalan Metro Pondok Indah, Kavling IV, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Kejadian bermula ketika pelaku berinisial RY (56 Tahun), warga Perum Juanda Regency, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Kota Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, mendatangi toko emas Sumber Rezeki di Jalan Sudimampir No 38, Kota Banjarmasin, Kamis 18 Agustus 2022 untuk membeli emas sebanyak 850 gram.

Baca Juga: Massa KAKI Kalsel Desak Kejagung Tuntaskan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Banjar

Dengan alasan pembayaran dalam jumlah banyak dan menggunakan uang cash, RY yang mengaku sebagai pejabat Bank Mandiri, mengajak ke Bank tersebut yang beralamat di Jalan Lambung Mangkurat, No 3, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin untuk melakukan pembayaran.

RY ketika itu meminta driver yang diakuinya sebagai anak buah untuk mengantarkan korban mengambil uang pembayaran emas di lantai 3, sementara emas batangan diminta RY diserahkan, karena korban merasa yakin bahwa RY merupakan salah satu pejabat di Bank tersebut.

Korban akhirnya menyerahkan emas lalu ditinggalkan RY. Karena merasa ditipu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalsel.

Baca juga: Mantan Ketua KONI Banjarmasin Serahkan Diri

Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman, melalui Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan pengungkapan kejadian tersebut.

“Ya benar, Tim Resmob Macan Kalsel di backup Polda Metro Jaya telah mengamankan pelaku berinisial RY di apartemennya, pelaku sudah dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya Selasa (24/1/2023).

RY diketahui merupakan residivis yang pernah diamankan Polresta Manado dan Polres Magelang.

Akibat perbuatannya, RY akan dihadapkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana

Penulis: Iman Satria
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment