Mantan Ketua KONI Banjarmasin Serahkan Diri

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pasca ditetapkan sebagai DPO, mantan Ketua KONI Banjarmasin, H. Djumadri Masrun Selasa pagi (24/1) kemarin akhirnya secara pribadi datang ke Kejari untuk menyerahkan diri.

Kajari Banjarmasin Indah Laila SH MH melalui Kasi Intel Dimas Purnama Putra SH mengatakan, mantan Ketua KONI Banjarmasin itu datang sekitar pukul 08.00 pagi didampingi keluarga dan penasehat hukumnya.

“Yang bersangkutan datang menyerahkan diri, kemudian kita lakukan tes kesehatan. Dan dari dokter yang memeriksa, bersangkutan dinyatakan sehat, kemudian kita antar ke LP Teluk Dalam Banjarmasin,” ujar Dimas kepada sejumlah wartawan didampingi Kasi Datun Hendri Sipayung.

 

Baca Juga: Laka Maut di Tanah Laut Renggut Nyawa Dua Bocah, Dua Bocah Lainnya Luka

Djumadri sendiri sempat dijadikan DPO, sebab setelah disurati dan didatangi beberapa kali ke rumahnya, yang bersangkutan tidak ada ditempat. “Rumah dalam keadaan kosong,” kata Dimas.

Dari pengakuan, ternyata beliau
selama ini lagi berobat diluar daerah. “Kita maklum sebab usia beliau yang sudah mencapai 78 tahun. Tapi tadi hasil cek kesehatannya memang sehat, walaupun keluarga ada melampirkan riwayat sakit beliau,” jelas Dimas.

Karena dianggap sehat lanjut Dimas, maka pihak Lapas bisa menerima terpidana, untuk menjalani vonis kasasi Mahkamah Agung.

Baca juga: Saksi Ahli Bilang ada Selisih Rp330 juta lebih pada Pertanggungjwaban Dana Desa di Desa Kalumpang

Seperti diberitakan sebelumnya berdasarkan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung mengenai kasus dugaan korupsi dana KONI Banjarmasin atas nama terpidana Djumadri Masrun, dipidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan. Serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Dalam kasus korupsi ini dana KONI Banjarmasin terdapat dua terpidana yakni yang satu mantan Sekretaris KONI Banjarmasin Widarta yang lebih dulu menjadi penghunui Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Tim Gabungan Resmob Macan Kalsel Tangkap Residivis Penipuan Jual Beli Emas Batangan di Apartemennya - Barito Post Rabu, 25 Januari 2023, 16:46 - 16:46

[…] Baca juga: Mantan Ketua KONI Banjarmasin Serahkan Diri […]

Reply

Leave a Comment