Tiga Terdakwa Korupsi Balitra  Divonis 1 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di Balai Penelitian Rawa (Balitra) Banjarbaru, oleh majelis hakim pengadilan tiipikor akhirnya masing-masing divonis 1  tahun penjara.

Ketiganya juga didenda sama Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Sementara untuk uang pengganti, majelis hakim yang diketuai Yusuf Pranowo SH hanya membebankan pada terdakwa Siti Fatimah. Membebankan pada Siti Fatimah uang pengganti sebesar Rp218 juta, bila tidak dapat membayar kurungan bertambah selama 3 bulan.

Dalam nota putusannya,  majelis hakim sependapat dengan JPU Budi Mukhlis SH, ketiga terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar  pasal 3 ayat (1)  jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 setelah ditambah dan diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jika dibandingkan dengan tuntutan, majelis hakim memvonis lebih ringan, waktu itu ketiga terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek jalan Usaha Tani di Balai Penelitian Rawa (Balitra) Banjarbaru masing masing dituntut 18 bulan penjara.

Selain itu  ketiganya yakni  M Najib, St Fatimah dan Doni Ari Kusuman ST, diwajibkan membayar denda masing masing Rp50 juta subsidiar 3 bulan penjara. Khusus terdakwa Siti Fatimah dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp218 juta lebih, setelah diperhitungkan dikembalikan sebesar Rp80 juta, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 6 bulan.

Dari tiga terdakwa tersebut hanya satu dari unsur birokrasi di Balitra yakni M Najib selaku Pejabat Pembuat  Komitmen (PPK) pada proyek jalan Usaha Tani, sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Siti Fatimah selaku Direktur CV Mulia Jaya sebagi kontraktor dan pengawas lapangan  Doni Ari Kusuman ST.

Menurut JPU yang menangani perkara ini modus yang dilakukan para terdakwa pekerjaan fisik dilapangan tidak sesuai dengan kontrak,  juga adanya volume pekerjaan yang masih kurang.

Proyek jalan usaha tani tersebut termasuk anggaran tahun 2015, yang terdiri dari Jalan Usaha Tani Baru, Pengerasan Jalan Usaha Baru, Pengaspalan Jalan Usaha Tani Baru dan  pembuatan 11 buah jembatan. Terdapat unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Rp400 juta lebih dari nilai proyek Rp1,2 M

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment