Tiga Kali Tertunda Penetapan Payung Hukum Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Kalsel

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Agenda penetapan atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kepada Bank Kalsel melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel, yang dijadwalkan pada Rabu, 20 Juli 2022 dipastikan ditunda pelaksanaannya dan penundaan kali ini yang ketiga kalinya.

Ditundanya pelaksanaan rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel dengan agenda pengambilan keputusan atau penetapan terhadap payung hukum itu, karena dipicu belum terbitnya hasil fasilitasi secara tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Karena fasilitasi tertulis itu belum terbit, maka Sekretariat DPRD Kalsel harus menunda pelaksanaan rapat paripurna tersebut, bahkan untuk pelaksanaan selanjutnya juga belum bisa dipastikan.

“Rapat paripurna pada Rabu 20 Juli 2022, kita tunda pelaksanaannya, karena hasil fasilitasi Kemendagri dipastikan belum terbit,” sebut Plt Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini, SE, MAP dikonfirmasi Barito Post di Banjarmasin, Selasa (19/7/2022).

Muhammad Jaini melanjutkan, rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atau penetapan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel, itu bisa terlaksana apabila hasil fasilitasi secara tertulis dari Kemendagri sudah turun dan diterima.

“Kalau fasilitasinya secara tertulis sudah terbit dan diterima, maka sekretariat dewan bisa melaksanakan kegiatan rapat paripurna, sebaliknya bila belum terbit fasilitasinya, maka rapat paripurna bisa ditunda pelaksanaannya,” terang Jaini.

Sebelum memutuskan penundaan pelaksanaan rapat paripurna tersebut, lanjut Jaini, pihaknya telah menghubungi pihak Kemendagri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah, yang kemudian memastikan bahwa produk hukum itu memang belum bisa diberikan fasilitasi oleh Kemendagri.

“Pihak Kemendagri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah, saat kita hubungi menyatakan, produk hukum tersebut memang belum bisa dilakukan fasilitasi karena masih perlu dikaji kembali dan dilakukan harmonisasi,” kutip Jaini.

Alasan pihak Direktorat Produk Hukum Daerah, imbuhnya, raperda ini tidak hanya terkait produk hukum saja, tapi juga berkaitan dengan penyertaan modal, yang ranahnya ada di Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

“Sehingga produk hukum ini perlu dikaji kembali dan dilakukan harmonisasi oleh Direktorat Produk Hukum Daerah dan Ditjen Bina Keuangan Daerah,” terang Jaini.

Karena sudah dipastikan rapat paripurna pada Rabu, 20 Juli 2022 harus ditunda pelaksanaannya, maka selanjutnya diterbitkan lah nota dinas perihal penundaan rapat paripurna tanggal 20 Juli 2022, nomor : 092/ND/2022, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH.

“Dengan penundaan ini juga belum bisa dipastikan kapan kembali dijadwalkan,” tukasnya.

Dari jadwal kegiatan DPRD Kalsel hingga di bulan Juli 2022, salah satunya mencantumkan kegiatan rapat paripurna, yakni Rabu, 20 Juli 2022, agendanya pengambilan keputusan atau penetapan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel, namun dengan dipastikannya belum terbitnya fasilitasi secara tertulis dari Kemendagri, maka penundaan kembali ini untuk yang ketiga kalinya.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment