Tidak Mungkin Lagi Ada KTP Ganda Dalam Syarat Calon Independen

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pendaftaran independen (sekarang perseorangan) semakin diperketat jauh berbeda bila dibanding perseorangan tahun lalu apalagi dengan melalui jalur partai politik.

Seperti yang sudah diketahui, dalam pemilu 2020 nanti calon walikota dan wakil walikota untuk perseorangan minimal menyerahkan 38 ribu KTP kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ternyata tidak hanya syarat banyaknya KTP tersebut, namun kali ini KPU juga menjalankan sistem komputerisasi. Misalnya, saat pengumpulan KTP itu satu persatu harus diinput ke aplikasi silon.

Ketua KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur mengatakan,
Aplikasi silon mendata otomatis bila ada nama yang double akan menolak. Jadi, katanya tidak mungkin ada lagi yang double.

Kemudian, calon perseorangan juga harus berhati-hati darimana domisili KTP yang ia bawa. Karena bisa saja doubel dengan calon perseorangan lainnya.

“Kalau sudah begitu, salah satunya akan ada yang dikalahkan atau dibatalkan,” bebernya disela sosialisasi pencalonan dan pengenalan sistem informasi pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Kota Banjarmasin, Rabu (11/12).

KTP yang tidak sesuai juga dikenai sanksi. Sanksinya yakni dengan mengumpulkan KTP yang dikali dua. Contohnya bila yang tidak sesuai ada 300 maka harus diganti dengan 600 KTP.

Makmur melanjutkan, pendaftaran untuk perseorangan itu dibuka mulai 19 Februari sampai 23 Februari 2020 nanti. Jadi ujar Makmur, masih ada sekitar dua bulan lagi calon perseorangan mempersiapkan KTP dukungan.

“KTP yang tidak sesuai, calon perseorangan harus mengganti dua kali lipat,” tegasnya.

Acara yang mendominasi dihadiri pengurus partai politik itu, KPU Kota Banjarmasin juga sekaligus meresmikan single lagu pemilu Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin 2020.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment