Terus Laksanakan Instruksi Kapolda Kalsel, Ditreskrimsus Tindak Dua Pangkalan LPG ‘Nakal’

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penindakan terhadap oknum yang diduga melakukan permainan LPG bersubsidi terus dilaksanakan oleh anggota di lapangan. Hasilnya dua pangkalan ‘nakal’ yang diduga menjual LPG kg bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET). dilakukan penindakan anggota Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.

Penyidik dari Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LS alisa LL (49) karena menjual Gas LPG 3 Kg atau Gas Melon di atas harga eceran tertinggi (HET), Jum’at (2/10/2020) pukul 16.20 Wita. IRT pengelola pangkalan LPG 3 Kg ini diamankan ditempat usahanya di Jalan Kampung Melayu Darat Gang 3 No.5 Rt.09 Rw.09 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin . Petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Supra warna Hitam No.Pol DA 2241 VY, 1 Lembar STNK No. 00920035, 1 buah Karung Keranjang, LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 178 tabung, LPG 3 kg bersubsidi (Kosong) sebanyak 100 tabung dan barang bukti lainnya . Tak berhenti sampai disitu, selang sehari kemudian jajaran Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel menggerebek pangkalan LPG 3 Kg / gas melon yang beralamat di Jalan Simpang Jahri Saleh No.69 Rt.12 Rw.02 Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, Minggu (4/10/2020) pukul 00.45 Wita.

(foto istimewa)

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i menuturkan pemilik pangkalan berinisial IG alias IS (55) diketahui telah memperdagangkan LPG 3 Kg kepada Pengecer dengan jumlah banyak mulai dari harga Rp.18.000 hingga harga Rp.23.000, per tabung.

Bersamaan dengan diamankannya pelaku, petugas juga menyita barang bukti LPG 3 Kg bersubsidi sebanyak 940 tabung terdiri dari LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 119 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 821 tabung, 1 unit gerobak kayu, 1 Lembar spanduk HET, serta Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Januari s/d Agustus 2020 masing-masing 1 bundel.

Menurut Kabid Humas Polda Kalsel perbuatan IRT LS alias LL dan IG alias IS yang memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi melebihi HET telah melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan penting.

Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment