Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wulan, SH, menuntut terdakwa Khomeini Aulia dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara atas kepemilikan narkotika jenis inex seberat 0,49 gram.
Tak hanya pidana penjara, warga Jalan Tanjung Harapan, Banjarmasin ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (30/4), JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi, SH.
Mendengar tuntutan itu, Khomeini memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan sebagai satu-satunya tulang punggung keluarga. Ketua majelis menyatakan permohonan tersebut akan dipertimbangkan dalam musyawarah majelis.
Sebelumnya, Khomeini telah masuk dalam target operasi kepolisian menyusul laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Tanjung Harapan. Setelah dilakukan penggerebekan di rumahnya, aparat menemukan inex yang sudah dipaketkan dalam jumlah kecil.
Terdakwa beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke markas kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya