Terseret Korupsi Rp550 Juta, Koordinator LKM Kota Ku Disidang

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Nor Lianto koordinator Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Ulin Tengah Banjarbaru kini terpaksa harus merasakan kursi pesakitan.

Warga jalan Peramuan ini kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya akibat dana dari Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun 2019  yang dia selewengkan.

Menurut JPU Riski SH pada majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntam  SH, pada sidang Rabu (6/4), berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor: SR-302/PW16/5/2021, tanggal 29 Oktober 2021, terdapat kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait BPM/NSUP pada Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun anggaran 2019 kepada LKM Ulin Tengah Mandiri sebesar Rp.550.929.727.

Kerugian itu didapat dari saldo yang tersisa di rekening terdakwa dan tidak dilaporkan ke Satker /PPK, namun digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.

Hal itu menurut jaksa dalam dakwaannya sudah bertentangan dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Pengelolaan Keuangan Skala Lingkungan Program Kota Tanpa Kumuh Tahun 2018.

Dimana dalam hal terdapat kelebihan sisa dana BKM/LKM melaporkan sisa dana kepada satker/PPK dan memohon persetujuan untuk memanfaatkan sisa dana tersebut untuk kegiatan lanjutan pengurangan kumuh yang ada di RPLP.

Dalam perkara ini, tak hanya Nor Lianto, ikut terseret dalam berkas penuntutan terpisah yakni Halimatus Mandharini yang merupakan fasilitator kelurahan (faskel) bidang tekhnik dan  program kota tanpa kumuh(kotaku) tahun anggaran 2019

Juga  Herry Bertus Kelik Eko Budiyanto selaku senior fasilitator kelurahan (faskel). Keduanya disidang terpisah dengan majelis hakim yang berbeda.

Jaksa dalam dakwaannya mendakwa Nor Lianto dengan primair  pasal 2  ayat (1) dan subsidair  pasal 3  jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas dakwaan itu melalui penasehat hukum Sugeng Ariwibowo SH MH  dari Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan  mengatakan akan menanggapi dengan melakukan eksepsi. “Minta waktu satu minggu oa untuk menyusun eksepsi,” ucap Sugeng.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment