Marabahan,BARITOPOST.CO.ID – Kasus pencurian plasma sawit yang merugikan PT Agro Bumi Sentosa (ABS) akhirnya menemui titik terang.
Kepolisian Resor Barito Kuala (Polres Batola) menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara yang berlangsung sejak 2022 di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka,” tegas Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, melalui pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi pada Rabu malam (7/5/2025).
Meski belum merinci jumlah tersangka, AKBP Anib mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi lebih lanjut kepada Satreskrim Polres Batola. “Lebih detailnya silakan tanya Kasat Reskrim,” tambah perwira menengah yang sebelumnya menjabat Kapolres Tabalong itu.
Sebelumnya, Polres Batola telah melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan pencurian plasma sawit milik PT ABS.
Sejumlah barang bukti berupa hasil panen sawit yang dicuri telah diamankan, dan beberapa terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
Langkah tegas Polres Batola mendapat dukungan luas dari warga, khususnya masyarakat Desa Kolam Kanan.
Kepala Desa Kolam Kanan, Endang Sudrajat, menyatakan apresiasinya terhadap keseriusan aparat dalam menangani perkara ini.
“Saya bersama warga Desa Kolam Kanan memberikan dukungan penuh atas kerja pihak Polres Batola yang serius mengusut kasus pencurian plasma sawit ini,” kata Endang usai penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tambahan di desanya, Selasa (29/4/2025).
Menurut Endang, penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera kepada pelaku dan memastikan hasil panen plasma dapat dinikmati warga melalui koperasi unit desa (KUD) yang telah bermitra dengan PT ABS.
“Dengan adanya penegakan hukum, hasil panen plasma bisa kembali kepada warga. Ini juga menciptakan rasa aman bagi investor dan membantu menjaga iklim usaha di Batola,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan penegakan hukum ini sejalan dengan visi dan misi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Batola saat ini, yang berkomitmen membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui iklim investasi yang sehat.
“Dukungan terhadap penegakan hukum dan investasi akan terus kami berikan. Ini untuk pembangunan Batola ke arah yang lebih baik,” ujar Endang menutup keterangannya.
Diketahui, kasus pencurian plasma sawit ini sudah berlangsung sejak 2022 dan ditaksir menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Manajer Plasma PT ABS, Irfan, menyebutkan bahwa salah satu aksi pencurian yang berhasil digagalkan pada 23 Maret 2025 lalu mengamankan sekitar 9 ton sawit hasil curian.
Penulis/Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya