Ternyata Kepala BPKAD sudah Ingatkan Pengurus KONI segera Buat LPj

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pada saat menjadi saksi pada perkara korupsi dana hibah KONI Tanjung, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Yaszainur mengatakan kalau pihaknya sudah memperingatkan pengurus KONI untuk segera membuat pertanggungjawaban. “Setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kami di BPKAD juga sempat memperingatkan kepada pengurus KONI untuk segera membuat laporan. Peringatan kami berikan baik lisan maupun tertulis,” ujar Yaszainur.

Pernyataan Yaszainur tersebut dia katakan saat menjadi saksi pada sidang lanjutan dengan terdakwa mantan bendahara KONI Irwan Wahyudi, dengan ketua majelis hakim dipimpin Daru Swastika SH.

Sesuai aturan lanjut saksi, penerima hibah harus melaporkan pertanggungjawabannya setiap tanggal  10 Januari tahun berjalan, dalam hal ini tahun Januari 2018.

“Dalam hal ini penerima  hibah harus bertanggung jawab secara materil dan formal,” paparnya.

Menyinggung pengawasan  dana hibah, saksi mengatakan bukan otoritas pihaknya melakukan pengawasan.

“Kita hanya sebatas melakukan pencairan saja. Untuk selanjutnya sesuai fakta integritas yang sudah disepakati penerima harus mempertanggung jawabkan dana yang diterimanya kepada bupati tembusan BPKAD,”  jelas saksi.

Sementara bendahara BPKAD Siti  Riatun mengatakan kalau setelah proposal disetujui, dan kemudian melalui beberapa proses, pihaknya kemudian mencairkan dana tersebut melalui rekening pengurus KONI.

“Pencairan hanya dilakukan satu kali. Kalau tidak salah pada sekitar bulan Mei 2017,” ujar Siti Riatun.

Selaku bendahara lanjut saksi, pihaknya juga sempat mengingatkan pengurus KONI agar melakukan kewajibannya  membuat laporan pertanggungjawaban atas dana hibah yang sudah diterima. “Jawaban mereka siap pada waktu itu,” ucap saksi.

Sementara pada sidang terpisah dengan majelis hakim yang sama,  kuasa hukum mantan Ketua KONI Tanjung Hifni Ridhani,  Fajri SH dari Borneo Lawfirm pada ekspesinya meminta agar majelis hakim menolak dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Alasan Fazri tidak ada tuduhan pidana dalam perkara tersebut namun hanya pelanggaran administrasi.

“Kami minta dakwaan ditolak,” ucap Fazri.

Diketahui Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejati Kalsel Eddy SH, dipaparkan kalau kejadian terjadi tahun 2017. Dimana KONI Tabalong mendapatkan dana hibah dari Pemkab Tabalong sebesar Rp10,18 miliar untuk kegiatan Pekan Olahraha Propinsi  (Porprop) Kalsel.

Sayang dalam proses pertanggungjawaban, dana hibah yang diberikan Pemkab Tabalong tersebut ternyata tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Perubahan RAB pun menurut jaksa tidak pernah disampaikan pengurus KONI ke Pemkab Tabalong sesuai penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Padahal seyogyanya, diakhirnya akhir anggaran tahun 2017 pertanggungjawaban sudah diberikan, namun ditunggu hingga 10 Januari 2018 pertanggungjawaban dana hibah tidak pernah ada disampaikan.

Akibat  tidak sesuai RAB, hasil audit dari BPKP Propinsi Kalsel menyebutkan ada kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment