Berkas  Kredit Fiktif Tiga Mantan Karyawan BRI Dilimpah ke Pengadilan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Berkas tiga tersangka dugaan kasus korupsi kredit fiktif di BRI Banjarmasin akhirnya dilimpahkan ke pengadilan tipikor Banjarmasin.

Setelah dilimpahkan, dipastikan dalam waktu dekat, ketiganya akan segera menghadapi meja hijau pengadilan.

Ketiga berkas terdakwa yang dilimpahkan tersebut adalah Wahyu Krisnayanto mantan Kepala BRI Unit A Yani Banjarmasin, sedangkan dua lainnya adalah mantan karyawan BRI di kantor yang sama yakni Mochmamad Zanuar dan Nugroho Budi Satria.

Kini ketiganya sudah berada di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin dengan ancaman melanggar tiga pasal UU Pemberantasan Korupsi.

Diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang menangani perkara ini memakan waktu lama karena dua dari terdakwa sempat melarikan diri keluar kota yakni Wahyu Krinayanto yang ditangkap di Muarateweh Kalteng dan Nugraha Budi Satrio yang ditangkap Pelaihari.

Sementara Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin Syarifuddn SH membenarkan kalau berkas ketiga terdakwa sudah berada di pengadilan.

“Kami masih menunggu ketetapan pimpinan waktu dan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini,’’ ujar Syarifuddin ketika dihubungi  lewat telpon selulernya, Kamis malam (8/4).

Ketiga terdakwa  dalam menjalankan modus untuk menggerogoti uang tempatnya bekerja dengan membuat dokumen yang tidak benar seolah olah ada nasabah yang mendapat kredit, tetapi ini hanya fiktif.

Akibatnya berdasarkan perhitungan BPKP ada kerugian negara sebesar Rp1.594.731.690. Hal ini dilakukan mulai tahun 2015-2018.

Tiga pasal yang disiapkan JPU kepada terdakwa diancam melanggar  pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pasal kedua melanggar  pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan lebih subsider  melanggar  pasal 8  jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KHUP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment