Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan hingga penuntutan perkara korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjung berbuntut panjang. Penyidik dan jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Tabalong resmi dilaporkan ke sejumlah lembaga pengawas, Senin (6/4/2026).
Laporan tersebut dilayangkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan RI, Satgas 53 Kejaksaan Agung RI, serta Komisi III DPR RI.
Pelaporan ini berkaitan dengan perkara yang menjerat terdakwa Syarifuddin Buny yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Kuasa hukum terdakwa, Dr. Sugeng Aribowo SH MH membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut langkah ini diambil setelah timnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam berkas perkara.
Menurut Sugeng, pihaknya menemukan adanya perbedaan dasar hukum dalam pemeriksaan saksi. Sebanyak 47 saksi disebut diperiksa menggunakan surat perintah penyidikan atas nama tersangka lain, yakni Norifansyah, bukan atas nama kliennya.
“Selain itu, ada satu saksi yang diperiksa berdasarkan surat perintah penyelidikan, bukan penyidikan. Ini jelas tidak sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah dokumen penting, seperti penetapan tersangka, perintah penahanan, hingga penyitaan barang bukti terhadap Syarifuddin Buny, yang disebut didasarkan pada surat perintah penyidikan atas nama pihak lain.
“Ada dugaan penggunaan tiga surat perintah penyidikan berbeda dalam satu rangkaian perkara yang sama. Ini menjadi pertanyaan besar,” tegas Sugeng.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi membuat alat bukti menjadi tidak sah, merujuk pada ketentuan Pasal 235 ayat (5) KUHAP yang menyatakan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan dalam pembuktian.
Sugeng menambahkan, laporan tersebut diajukan langsung ke Jakarta bersama timnya sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal perkara tersebut. Pihaknya berharap lembaga pengawas dapat mengusut dugaan pelanggaran prosedur secara transparan.
Ia juga menyebut masih ada sejumlah temuan lain yang akan diungkap dalam persidangan. “Hal-hal yang lebih substansial akan kami sampaikan di hadapan majelis hakim,” pungkasnya.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring proses persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
rif/mrs
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post