Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan WC sehat menyampaikan pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Dalam sidang tersebut, keduanya memohon agar dijatuhi hukuman yang lebih ringan.
Terdakwa Akhmad Riyadi, S.T selaku Direktur CV Ahmad Bersaudara Engineering dan Ahmad Rasyidi melalui penasihat hukum masing-masing menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang terjadi. Mereka juga berharap majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi pribadi, dalam menjatuhkan putusan.
Kuasa hukum Akhmad Riyadi, M. Iqbal SH menegaskan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif serta mengakui kesalahan selama proses persidangan berlangsung. Sementara itu, penasihat hukum Ahmad Rasyidi, M. Yuliansyah, menyampaikan bahwa kliennya merupakan tulang punggung keluarga dengan satu anak, sehingga meminta adanya keringanan hukuman.
“Klien kami sangat menyesal dan berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Yuliansyah di persidangan.
Menanggapi pembelaan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya tanpa perubahan. Dalam tuntutannya, kedua terdakwa masing-masing diminta dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya dinilai terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan WC sehat yang bersumber dari APBD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tahun 2019 dengan nilai anggaran sekitar Rp1,25 miliar untuk 100 titik pembangunan di sejumlah wilayah.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak sesuai ketentuan. Terdakwa disebut meminjamkan perusahaan untuk keperluan proyek dengan imbalan tertentu, serta terdapat dugaan peniruan tanda tangan dalam administrasi kontrak pengawasan.
Di lapangan, pekerjaan fisik tidak dilaksanakan oleh pihak yang tertera dalam kontrak, sementara pengawasan dinilai tidak optimal karena hanya berfokus pada kuantitas tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan.
Selain itu, ditemukan penggunaan bio septictank yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Produk yang digunakan bukan berasal dari pabrikan sebagaimana tercantum dalam kontrak, melainkan buatan lokal yang tidak memenuhi standar.
Hasil audit ahli teknik dari Politeknik Negeri Medan mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kelebihan pembayaran, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.166.000.
Meski demikian, seluruh dana proyek telah dicairkan 100 persen, termasuk biaya pengawasan yang masuk ke rekening perusahaan sebelum akhirnya ditarik oleh pihak terkait.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan dalam waktu mendatang.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post