Terdakwa Penganiayaan Maut di Kampung Gadang Dituntut 14 Tahun Penjara

Betty didampingi penasihat hukum M Iqbal dari LBH ULM Banjarmasin saat mendengarkan tuntutan jaksa (Foto Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutije SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menuntut terdakwa Budi Hairuni alias Betty dengan pidana 14 tahun penjara dalam perkara penganiayaan yang menewaskan Riski (28), warga Gang Musyawarah, kawasan Kampung Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan majelis hakim diketuai Asni Mereanti SH MH, baru-baru tadi.

Dalam nota tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang akrab disapa Betty tampak lebih banyak diam dan menyerahkan penanganan perkara kepada penasihat hukumnya, M Iqbal SH dari LBH ULM Banjarmasin.

“Kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan,” ujar Iqbal usai persidangan.

Dalam persidangan terungkap, peristiwa tragis itu terjadi saat terdakwa sedang berkumpul bersama tiga rekannya yakni Khailani, Zainal, dan Darsani sambil mengonsumsi minuman beralkohol.

Saat terdakwa hendak minum, korban tiba-tiba merebut botol minuman tersebut. Perbuatan itu membuat emosi terdakwa memuncak, terlebih korban disebut sebelumnya juga kerap meminta uang dan mengancam terdakwa bila permintaannya tidak dipenuhi.

Dalam keadaan marah, terdakwa kemudian berjalan menuju samping rumah warga yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi kejadian untuk mengambil sebatang balok kayu.

Setelah kembali ke lokasi, terdakwa langsung menghampiri korban yang saat itu dalam posisi jongkok membelakanginya. Tanpa banyak bicara, terdakwa memukul bagian belakang kepala korban berkali-kali menggunakan balok kayu.

Beberapa pukulan keras mengenai kepala dan wajah korban hingga membuat korban tersungkur ke tanah. Namun meski korban telah jatuh, terdakwa masih terus melayangkan pukulan ke arah kepala dan dada korban saat korban mencoba bangkit.

Pukulan terakhir membuat tubuh korban terpental hingga membentur pagar rumah warga di sekitar lokasi kejadian.

Melihat kejadian tersebut, rekan-rekan terdakwa sempat berusaha melerai dan meminta terdakwa berhenti. Namun emosi terdakwa belum mereda hingga korban akhirnya tidak lagi mampu bangun.

Akibat luka berat yang diderita, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah insiden itu, terdakwa membuang balok kayu yang digunakan ke samping rumah warga sebelum meninggalkan tempat kejadian.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Saksi Fakta ‘Bungkam’ Dalil Penggugat

Sembunyi di Lanting Sedot Emas, Ateng Ditangkap dalam Kasus Penyerangan Polisi di Katingan

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel