Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Pengadilan Negeri Banjarbaru kembali melanjutkan Persidangan perkara perdata terkait sengketa utang piutang yang melibatkan penggugat berinisial M dan tergugat berinisial IC, dalam persidangan tersebut, saksi Nur Alda Safitri ‘membungkam’ dalil yang diajukan penggugat
Dalam kesaksianya, Nur Alda Safitri kengungkapkan perkara tersebut berawal dari soal utang piutang yang dilakukan oleh M terhadap LC, merasa uang nya belum dikembalikan oleh M, saksi bersama tergugat menyambangi rumah penggugat dengan maksud menagih utang yang dijanjikan akan dibayarkan oleh penggugat.
Lantaran penggugat tidak punya uang untuk membayarkan, disepakatilah pelapor penjual mobil pickup dengan nominal Rp 70 juta.
” Penggugat menjual pickup nya sebesar Rp 70 juta dengan pembayaran uang cash sebesar 35jt, dan sisanya 35juta dengan cara di transfer, ” Kata Nur Alda.
Karena uang pembayaran belum mencukupi, maka penggugat secara sukarela menyerahkan kendaraan roda dua nya.
Nur Alda menggaku kenal penggugat melalui group arisan, dan setelah arisan usai, pihaknya sudah tidak ada komunikasi lagi.
Sementara itu saksi lainnya Putri Nurrahmi Izzati mengaku bahwa dirinya sering juga memimjam uang kepada tergugat, bahkan menurutnya tergugat tidak pernah marah kalau dirinya terlambat membayarkan.
Penasihat Hukum dari Law Firm Mahdi & Associates menyebutkan bahwa perkara yang terdaftar dengan nomor 11/Pdt.G/2026/PN.Bjb tersebut berawal dari hubungan pertemanan antara para pihak yang kemudian berkembang menjadi transaksi pinjam-meminjam uang.
Menurut kuasa hukum tergugat, penggugat beberapa kali meminjam dana secara bertahap dengan alasan untuk kebutuhan tambahan modal usaha yang harus segera dicairkan. Total dana yang disebut belum dikembalikan mencapai sekitar Rp290 juta.
“Klien kami bersedia membantu karena adanya hubungan pertemanan dan adanya janji pembagian keuntungan dari usaha yang dijalankan,” ujar tim kuasa hukum tergugat usai persidangan.
Mahdiannur menambahkan, pada awal kerja sama keuntungan sempat dibagikan kepada para pemberi dana. Namun seiring berjalannya waktu, pembagian keuntungan tersebut tidak lagi diterima sehingga memunculkan permasalahan yang kini berujung pada gugatan perdata di pengadilan.
Pihak tergugat menilai keterangan para saksi dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai hubungan hukum antara para pihak serta kronologi peristiwa yang menjadi pokok sengketa.
Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum tersebut akan dilanjutkan pada 16 Juli 2026, dengan agenda penyerahan surat bukti.
Penulis: Masrifani