Terbukti Lakukan Korupsi, Mantan Kades Bararawa Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Kades Bararawa Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara Rahmani saat mendengarkan putusan majelis hakim.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Rahmani, mantan Kepala Desa Bararawa, Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vidiawan Satriantoro SH MH, baru-baru tadi terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 70 hari.

Selain itu, Rahmani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp659 juta. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helfeus SH dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp659 juta subsider 3 tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU menilai sikap terdakwa selama persidangan menjadi salah satu alasan yang memberatkan. Rahmani disebut tidak kooperatif dan kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit saat diperiksa di persidangan.

Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya, karena hingga proses persidangan berlangsung tidak ada pengembalian dana sedikit pun.

“Dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan sikap kooperatif dan cenderung berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan,” ujar Helfeus dalam sidang sebelumnya.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa sepanjang tahun 2024 di Desa Bararawa.

Dalam dakwaan, Rahmani diduga melakukan sejumlah modus korupsi, mulai dari belanja fiktif, pemindahan dana desa ke rekening pribadi maupun pihak lain, hingga tidak menyetorkan kewajiban pajak.

Jaksa juga mengungkap adanya proyek pembangunan infrastruktur desa dan pengadaan barang yang hanya tercatat di atas kertas, namun tidak pernah direalisasikan di lapangan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, sehingga menyeret mantan kepala desa tersebut ke meja hijau hingga akhirnya divonis bersalah.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Saksi Fakta ‘Bungkam’ Dalil Penggugat

Sembunyi di Lanting Sedot Emas, Ateng Ditangkap dalam Kasus Penyerangan Polisi di Katingan

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel