Terdakwa Dana BOS Menyesal, Ingat Isteri Sedang Sakit jadi Mewek

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Terdakwa perkara Dana BOS Reguler di kabupaten Balangan, Mulyadi ketika akan meninggalkan ruang sidang.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pada pemeriksaan terdakwa di perkara Dana BOS Reguler di kabupaten Balangan, terdakwa Mulyadi nampak tak bisa menahan air matanya usai menyatakan menyesal atas perbuatannya.

Terdakwa meneteskan air mata setelah ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak menanyakan anak dan isterinya. “Saya punya dua anak Pa, satu sudah bekeluarga, satunya masih menjalani pendidikan. Sementara isteri saya sudah 5 tahun ini mengalami strok,” ujarnya.

Mengingat nasib dan isteri di rumah yang mengalami strok, terdakwa nampak tak kuasa menahan tangis.
“Saya menyesal pa, kasihan isteri saya,” ujarnya

Mendengar, Jamser mengingatkan kalau hal ini adalah pengalaman dan bisa jadi pelajaran kedepannya.

Dari pengakuannya, dengan alasan dia kenal dengan percetakan, saat rapat dia ditunjuk untuk menggandakan soal untuk ujian. Termasuk juga ditunjuk sebagai ketua workshop.

“Untuk soal siswa dianggarkan Rp15 ribu persiswa. Namun akhirnya bisa diturunkan menjadi Rp10 ribu, sisanya Rp5 ribu dimasukkan dalam kas,” akunya.

Dia juga mengaku, kalau dari uang digunakan untuk worshop ke salah satu pantai di wilayah Kalsel. Tak hanya itu agar keseragaman, para peserta workshop dibelikan baju kaos sasirangan. “Semua keperluan untuk workshop menggunakan uang kas dana Bos,” ujarnya.

Diketahui dalam dakwaan yang dibacakan JPU Dwi Kurnianto, terdakwa dikatakan telah melakukan penyimpangan dana BOS reguler untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran di 174 SD se-kabupaten Tapin tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Target Menang Pemilu 2024, Golkar Kalsel Lakukan Penyegaran Kader dan Bimtek Sikadeka

Total anggaran dana BOS kegitan assesmen dan evaluasi untuk 174 sekolah dasar se-Kabupaten Tapin 2021 dikatakan sebesar Rp559 juta, namun terdakwa hanya menggunakan dana lebih dari Rp171 juta.

“Hasil audit, terdapat kerugian negara sebesar Rp 387.607.000 pada ” kata JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Tapin ini.

Dalam perkara ini, kata Dwi Kurnianto, terdakwa punya peran aktif dalam penyimpangan dana BOS tersebut. Dimana pada saat pelaksanaan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bulan Oktober 2020, terdakwa selaku Pembina MKKS mengusulkan untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran pengelolaan dilakukan oleh MKKS yang dananya bersumber dari dana BOS reguler sebesar Rp15.000 per siswa, dan itu disepakati.

Sementara itu dikatakan Dwi, sesuai Juknis penggunaan dana BOS, seharusnya pembuatan soal assessment atau evaluasi tidak boleh dilakukan bersama-sama, dan hanya boleh dilakukan oleh masing-masing sekolah.

“Dalam juknis tidak dibenarkan pembuatan soal secara bersama-sama, mandiri dilakukan oleh sekolah masing-masing, ini faktanya dilakukan oleh MKKS,” ungkap Dwi.

“Dalam musyawarah memang terdakwa yang aktif mengatur dan yang berkordinasi dengan CV yang mencetak. Termasuk kwitansi-kwitansi kosong, jadi dia mencetak tanpa kwitansi, minta kwitansi kosong saja,” lanjutnya.

Dalam dakwaannya JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primair dan subsidair.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment