Terdakwa BBPOM Akui Salah Pinjamkan Perusahaan Pada Orang Lain

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Terdakwa Heri Sukatno saat agenda pemeriksaan terdakwa pada sidang lanjutan, Rabu (1/2).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pada agenda pemeriksaan terdakwa perkara korupsi pembangunan gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) tahap III tahun 2021, Heri Sukatno mengakui kesalahannya yang berakibat timbulnya kerugian negara.

“Ini kesalaham saya meminjamkan perusahaan kepada orang lain, dengan harapan mendapatkan fee 2,5 persen,” aku Heri kepada majelis hakim yang diketuai Suwandi, SH pada sidang lanjutan Rabu (1/2).

Walaupun dalam perjanjian dia akan mendapatkan fee 2,5 persen, namun fee tersebut ujar terdakwa dia tidak pernah dia terima.
“Sebenarnya kalau dikasihpun saya bermaksud akan menggunakan uang fee itu untuk membangun mushola atau membantu kaum dhuafa dan anak yatim,” katanya.

Kepada majelis hakim terdakwa juga mengatakan telah mengembalikan uang kerugian negara yang di titipkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tidak ada niatan saya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ujarnya.

Sementara sebelum pemeriksaan terdakwa, jaksa menghadirkan saksi ahli auditor dari Balai POM Pusat Agus Sulisno.
Pada kesaksiannya, Agus mengatakan, berdasarkan hasil penelitian memang terdapat kekurangan volume pekerjaan yang kalau dinilai dengan uang sebesar Rp211 juta.
Disamping itu kata saksi bahwa memang pekerjaan yang dilaksanakan tidak selesai. Yakni hanya berkisar 87 persen saja.

Baca Juga: Sopir Travel di Banjarmasin Ditemukan Meninggal di Mobil saat Dinihari

Diketahui, terdakwa selaku kontraktor pembangunan gedung tahun anggaran 2021, beberapa kali mengajukan addendum bersama dengan Ali Mashud ( masuk dapat pencarian orang) ternyata pekerjaan tidak dapat dikerjakan sesuai kontrak.
Akibatnya menurut JPU Ricky Purba, berdasarkan perhitungan pembangunan gedung tahap III tersebut, terdapat kerugiam keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 211.082.953,57.

Jaksa mematok dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sidang sendiri kembali akan dilanjutkan pada tanggal 21 Pebruari akan datang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment