Terdakwa Bantah Keterangan Saksi Pelapor dan Polisi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kepala Wilayah Desa Gulinggang Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Riyan Fauzi membantah semua keterangan saksi pelapor Abdul Basit.

Tak hanya keterangan Abdul Basit, keterangan dua petugas dari Polsek Juai Balangan juga dibantah terdakwa.

“Saya tidak pernah meminta uang Rp10 juta seperti yang disebutkan saksi Abdul Basit, apalagi sampai mengancam akan membunuh kalau sampai melapor polisi,” ujar terdakwa.

Bantahan terdakwa tersebut  setelah mendengar keterangan saksi Abdul Basit pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan terdakwa untuk setiap pengurusan surat tanah di wilayahnya, Rabu (3/2).

Menurut terdakwa, saksi Abdul Basit menaruh sendiri uang diatas meja ruang tamunya.

Terdakwa juga mengatakan, menolak menandatangani berkas pengurusan tanah milik Abdul Basit sebab berkasnya tidak lengkap berupa stempel dan lain sebagainya.

“Waktu pertama  kali Abdul Basit datang ke rumah, berkas pengurusan suratnya tidak lengkap, makanya saya tolak. Bukannya saya ingin minta uang,” kata terdakwa.

Saksi juga membantah keterangan dua petugas dari Polsek Juai yang menangkap tangan terdakwa saat melakukan pungli.

Dalam keterangannya, kedua petugas mengatakan pihaknya  menindaklanjuti laporan masyarakat kalau  salah satu aparat desa Juai telah melakukan pungli. Pada Selasa 11 Agustus 2020 sekitar pukul 17.00 Wita, dengan tim pihaknya mendatangi orang yang dimaksud yakni terdakwa Riyan Fauzi.

“Saat kami datang,  dalam rumah kami mengamankan  terdakwa masih menggenggam uang Rp10 juta hasil pungli dari Abdul Basit yang memang saat itu kebetulan baru keluar dari rumah terdakwa,” ujar saksi.

Mendengar keterangam saksi, lagi terdakwa membantahnya. “Tidak benar. Uang yang sengaja ditaruh Abdul Basit di meja tamu oleh polisi kepada saya agar dipegang dan mereka dokumentasikan,” ketusnya.

Sementara Kades Juai Sugiannor mengatakan ada mendengar selentingan warganya kalau terdakwa memang sering melakukan pungli untuk pengurusan surat tanah.

Tapi Sugiannor membantah kalau dia dapat jatah dari hasil pungli. Namun pernyataan itu diragukan majelis hakim yang mengadili.

“Masa engga menegur atau memberhentikan terdakwa sebagi  kepala wilayah, kan bapak yang mengangkat. Sehingga wajar akhirnya  masyarakat berasumsi kalau bapak dapat jatah dari pungli tersebut,” ketus salah satu anggota majelis hakim Dana Hanura SH.

Diketahui, Riyan Fauzi didakwa melakukan pungutan liar dengan bukti uang sebesar Rp10 juta.

Menurut dakwaan jaksa perbuatan terdakwa sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU di depan majelis hakim yang dipimpin hakim  Jamser Simanjuntak, SH pada sidang perdana secara virtual,  mematok pasal 12 huruf e dan pasal 11   UURI No 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment