Temuan Mayat di Sungai Veteran Banjarmasin, Ternyata Korban Pengeroyokan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
KORBAN PENGEROYOKAN - Sosok mayat yang ditemukan di Sungai Veteran Banjarmasin diduga korban pengeroyokan yang berhasil diungkap polisi, Jumat (13/3/2026).(foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Temuan mayat pria yang mengapung di Sungai Veteran Gang Sejati Kelurahan Melayu Banjarmasin, Jumat (13/2/2026) dinihari sekitar pukul 01.30 Wita diduga sebagai korban pembunuhan. Hal itu setelah pihak Polsek Banjarmasin Tengah berhasil mengungkap kasus tersebut.

Awalnya polisi mendapat laporan tersebut dan langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian.
Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah dibackup dari Unit Jatanras Reskrim Polresta Banjarmasin kemudian menggali informasi.

Di lokasi polisi menemukan senjata tajam berupa celurit dan sesosok mayat yang belakangan diketahui bernama Syahrul (23). Korban merupakan warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang Pendamai Kelurahan Telawang Banjarmasin Barat.

“Di tubuh korban ditemukan luka, antara lain luka bacok di bkaki sebelah kanan, di paha sebelah kanan dan kiri. Bahkan luka tusuk di punggung bagian sebelah kanan dan kiri,”sebut Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris Wicaksono melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Primavansah.

Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, polisi langsung bergerak cepat untuk memburu pelaku. Hingga akhirnya berhasil menangkap pria berinisial MNF (35) warga Jalan Tembus Perumnas Mess Negara Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara.

“Pelaku dibekuk saat bersama isterinya di Jalan Veteran Gang Lima Sejati, sekitar pukul 06.00 WITA pagi, atau hanya lima jam pasca kejadian,”tambah Raihan.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, ternyata ia tak beraksi sendiri. ia bersama temannya yang berinisial MF (31) Warga Jalan Prona Gang Pembangunan Banjarmasin.

MF sendiri akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjarmasin Tengah sekitar pukul 10.00 WITA pagi diantar oleh keluarganya.

“Dari hasil interogasi, MNF melakukan penganiayaan dengan sebilah parang milik korban. Sedangkan MF menganiaya korban dengan menggunakan sebilah pisau,”ngkapnya

Namun sajam tersebut langsung dibuang keduanya tak jauh dari lokasi kejadian. ” Kini kedua pelaku terancam Pasal 458 Jo Pasal 262 (4) UU NO 1 tahun 2023,”pungkas Raihan.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar