Tangkap Pengedar Narkoba  di Rumah, Subdit 1 Dit Resnarkoba Sita 230,62 Gram Shabu

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – KERJA keras jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel ditengah Pandemi Covid 19 berhasil mengungkap peredaran gelap  Narkotika Gol  I jenis Shabu dalam jumlah cukup besar. Ini setelah anggota Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Kalsel yang dikomando Kasubdit1 AKBP Matsari atas perintah Direktur Dit Resnarkoba berhasil meringkus seorang terduga bandar shabu bernama  Helmi Nur (38).

Helmi Nur  diamankan dalam sebuah penggerebekan sekaligus  penggeledahan yang dilakukan anggota Subdit1 di kediamannya  Jalan Trikora Gg. Manunggal Jaya I Rt/Rw : 004/004 KelurahanLandasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalsel, Sabtu (18/7/2020)  sekitar pukul .21.00 wita.

Dari tangan pria yang bekerja sebagai sopir ini , petugas menyita  11 paket shabu dengan berat kotor 230,62 gram (bersih 224,89 gram). Direktur Dit Res Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari membenarkan penangkapan  tersangka.

Menurut Matsari dalam penangkapan yang disertai dengan penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti Shabu yang disimpan di bawah meja ruang tamu rumah tersangka”Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya ” terang Matsari kepada Barito Post, Senin (20/7/2020) sore .

Tersangka beserta barang bukti selanjutnya  dibawa petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Selain barang bukti Shabu, petugas juga menyita 7 plastic warna silver, 1 plastik warna hitam,1  sendok shabu.

3 bendel plastic klip, 1 buah toples plastic warna putih dan dua buah ponsel beserta SIM Card “Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2)  subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas perwira menengah Polda Kalsel yang akrab dengan awak media ini.

Penulis: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment