Tangis H Ahmad di Sidang Korupsi PUPR: Saya hanya Orang Pesantren

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
H.Ahmad saat membacakan sendiri pledoi secara pribadi pada sidang lanjutan di pengadilan Tipikor Banjarmasin (Foto Filarianti )

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (25/6), saat terdakwa H. Ahmad menyampaikan langsung nota pembelaan (pledoi) pribadinya di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH.

H. Ahmad, pengurus Madrasah Darussalam Tahfiz Martapura, sebelumnya ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Dinas PUPR Kalsel, Oktober 2024 lalu. Dalam dakwaan, ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Namun di hadapan majelis hakim, H. Ahmad dengan suara bergetar menyampaikan bahwa ia sama sekali tidak paham hukum dan hanya menyelesaikan pendidikan formal sampai kelas 4 SD. Sejak tahun 2002, dirinya sepenuhnya mengabdi di lingkungan pesantren.
“Selama kurang lebih 20 tahun, dunia saya adalah mengaji, mengabdi, dan berkhidmah. Sungguh tidak pernah terbayangkan saya akan berhadapan dengan proses hukum yang luar biasa seperti ini,” ucapnya terisak.

Ia mengaku menerima uang dari Ahmad Solhan hanya sebagai amanah atau titipan, dan tidak mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari hasil gratifikasi.
“Saya hanya menjalankan amanah untuk menyimpan uang tersebut. Saya tidak pernah menikmati atau menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi sepeserpun,” katanya dengan tegas.

H. Ahmad juga meminta maaf kepada pihak keluarga dan lingkungan pesantren. Ia khawatir, perkara ini membawa dampak buruk pada nama baik pesantren tempatnya mengabdi.
“Mohon jangan kaitkan keluguan saya dengan institusi mulia yang telah mendidik saya. Saya tidak pernah berniat mencoreng nama baik pesantren,” ungkapnya haru.

Bagian paling menyentuh dari pledoi H. Ahmad adalah saat ia meminta maaf kepada istrinya. Ia menyesali ketidakhadirannya saat istrinya melahirkan karena harus menjalani penahanan.
“Penyesalan terbesar saya, saat anak lahir ke dunia, saya berada di dalam tahanan. Saya tidak bisa berada di sisi istri untuk mengumandangkan adzan di telinga anak kita—tugas suci ayah yang telah terampas,” ujarnya sembari menahan tangis.

H. Ahmad menutup pembelaannya dengan permohonan agar majelis hakim berkenan memberikan vonis seadil-adilnya, bahkan berharap untuk bisa dibebaskan. Ia berjanji akan menata hidup dan kembali mengabdi di pesantren.

Sementara itu, kuasa hukum H. Ahmad, Sabri Noor Herman, SH, MH, menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui maksud gratifikasi atau niat kejahatan.
“Beliau hanya diminta menyimpan uang. Tidak ada niat jahat, tidak ada keuntungan pribadi. Maka, kami mohon majelis hakim mempertimbangkan pembebasan,” ujar pengacara senior ini.

Penulis Filarianti
Editor. Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar