Tanggapan Pakar Hukum : Jabatan Paman Birin Berpeluang Diperpanjang 

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor atau Paman Birin bercengkrama dengan anak-anak dalam suatu kegiatan di Banjarbaru beberapa waktu lalu.(foto: ist).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.IDAkademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM), Profesor Ichsan Anwary memberikan respon soal jabatan kepala daerah pemenang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Seperti diketahui, jabatan kepala daerah pemenang pilkada 2020 termasuk jabatan H Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel akan berakhir pada akhir 2024.

Baca jUga: Satpolairud Polresta Banjarmasin Bersihkan Sungai Martapura dari Enceng Gondok

Pemangkasan jabatan itu tertera dalam  Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada adalah Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Sementara, kepala daerah pemenang pilkada 2018 dilantik 2019 jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023, namun mendapatkan perpanjangan setelah gugatan diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca jUga: Satpolairud Polresta Banjarmasin Bersihkan Sungai Martapura dari Enceng Gondok

Berkaca dari putusan tersebut, maka jabatan Paman Birin juga berpeluang diperpanjang. Ini dengan catatan, jika mengajukan gugatan dan diterima MK.

“Rombongan pemenang pilkada 2020 bisa saja mengajukan judicial review lagi. Berkaca dari gugatan sebelumnya berpeluang dikabulkan MK,” ujar Ichsan, Jumat (19/1/2024).

Baca jUga: Satpolairud Polresta Banjarmasin Bersihkan Sungai Martapura dari Enceng Gondok

Ichsan mengungkapkan, sebelumnya MK menolak gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada tentang batas akhir jabatan pemenang pilkada 2020.

Saat itu MK berpandangan pemotongan jabatan dalam transisi penyeragaman tidak melanggar konstitusi.

Baca jUga: Satpolairud Polresta Banjarmasin Bersihkan Sungai Martapura dari Enceng Gondok

Pakar hukum tata negara ini berpandangan lain ketika diketahui bahwa MK mengabulkan gugatan lainnya yang serupa. “MK berarti tidak konsisten, gugatan sebelumnya ditolak. Gugatan serupa yang baru diterima. Seharusnya jika digugat lagi MK menerima gugatan serupa,” bebernya.

Ichsan menilai, jika ada gugatan dari rombongan Gubernur Kalsel hasil pilkada 2020, maka seharusnya MK memutuskan sama seperti gugatan sebelumnya.

Baca jUga: Satpolairud Polresta Banjarmasin Bersihkan Sungai Martapura dari Enceng Gondok

“MK memutuskan menerima gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak cs, mestinya gugatan serupa juga diterima,” cetusnya.

Dia melihat, pemenang pilkada 2020 malah lebih dirugikan secara jabatan. Karena ada yang hanya menjabat hanya 3,5 tahun.

Baca jUga: Satpolairud Polresta Banjarmasin Bersihkan Sungai Martapura dari Enceng Gondok

“Pemenang pilkada 2020 dirugikan karena banyak terpotong jabatan. Jika diajukan gugatan, seharusnya MK mengabulkan,”ujarnya.

Penulis: Cynthia/*

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar