Tak Mau Diminta Tanggung Jawab Pacar Hamil, Pria Beristri di Kotabaru Cekik Korbannya hingga Tewas

by baritopost.co.id
2 comments 2 minutes read

Kotabaru BARITOPOST.CO.ID – Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus pembunuhan  yang terjadi di   kawasan GOR Kecamatan Pulau laut Utara Kabupaten Kotabaru, terhadap korban bernama Wiranda Fitriana (33) warga  Teluk Gadang Desa Semayap Kecamatan Pulau laut Utara Kotabaru Jumat (12/1/2023 ) sekitar pukul 20.00 Wita  lalu.

Empat hari pasca pembunuhan  terduga  pelaku , berinisial H (29)  ,warga Desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur Kotabaru berhasil diringkus

Kapolres  Kotabaru melalui Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil mengatakan, kronologis dari pembunuhan yang menggegerkan warga Kotabaru itu motifnya  yakni  korban hamil dan minta pertanggungjawaban kepada pelaku yang sudah beristri .

Baca Juga: Sungai Andai nyaris Membara, Satu Rumah Kosong Kepulkan Asap

“Jadi pada hari kamis malam (11/1 /2023) korban menghubungi pelaku  via whata app untuk bertemu.Jika pelaku tidak datang untuk menemuinya, maka orang tua korban akan datang ke rumah orang tua pelaku untuk meminta pertanggungjawaban . Pelaku pun menemui korban,” kata Kasatreskrim Abdul Jalil kepada wartawan melalui press rilis Selasa (17/1/2023)

Kemudian pada h Jumat (12/1/2023) 20.00 Wita pelaku menuju ke Kotabaru dari Desa Bekambit untuk menemui korban yang saat itu  memakai baju daster warna hitam bermotif chanel.

Pelaku pun bertemu korban yang hamil diduga karena berhubungan dengan pelaku.

“Dimana atas pengakuan pelaku dirinya diminta korban untuk bertanggung jawab terhadap kehamilan korban.  Namun pelaku menolak dengan alasan bahwa pelaku masih ingin bersama Istrinya. Akibatnya  korban marah dan memukul wajah pelaku, ” ujar Kasat lagi.

Baca Juga: Terlibat dalam Peredaran Sabu, Pasutri Paruh Baya Diamankan Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel

Pelaku yang emosi  langsung mencekik leher korban dengan tangan kanan sampai akhirnya korban terjatuh. Korban sempat teriak kesakitan tetapi pelaku tetap mencekik.

Sampai akhirnya korban  meninggal dunia.

“Pengakuan pelaku setelah memastikan korban meninggal dunia , pelaku membuang tubuh korban ke sungai dan korban dijatuhkan, lalu pelaku turun ke sungai untuk mencoba melarutkan korban dari arus sungai tetapi pada saat itu pelaku melihat gorong-gorong dan akhirnya pelaku memutuskan untuk menyembunyikan tubuh korban ke dalam gorong-gorong agar nantinya tidak terlihat oleh masyarakat sekitar, ” jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan acamanan hukum paling lama 15 tahun .

Penulis: Rahmat Ilahi 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

2 comments

Ahmad Yani Ditemukan tak bernyawa Tertelungkup di Belakang Hotel Prima Banjarmasin - Barito Post Selasa, 17 Januari 2023, 21:16 - 21:16

[…] 17 Januari 2023 Top Posts Ahmad Yani Ditemukan tak bernyawa Tertelungkup di Belakang… Tak Mau Diminta Tanggung Jawab Pacar Hamil, Pria… Dihadiri Para Pejabat, Tokoh Banua dan Masyarakat HUT… Masalah Leding di Alalak Masih […]

Reply
Wakar Pasar Antasari Ditemukan tak bernyawa di Belakang Hotel - Barito Post Selasa, 17 Januari 2023, 23:04 - 23:04

[…] Bertani, Wakil Rakyat Pendekatan… Wakar Pasar Antasari Ditemukan tak bernyawa di Belakang… Tak Mau Diminta Tanggung Jawab Pacar Hamil, Pria… Dihadiri Para Pejabat, Tokoh Banua dan Masyarakat HUT… Masalah Leding di Alalak Masih […]

Reply

Leave a Comment