Tak Kenakan Masker, Pengunjung Pasar Alalak Selatan Disanksi Sapu Halaman Pasar

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Setelah tiga pasar di Banjarmasin Tengah dilakukan razia masker, kini giliran Pasar Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara guna Penerapan dan penindakan tentang Perwali No 68 Tahun 2020, Rabu (2/9/2020) pagi.

Tim terdiri dari Polsekta Banjarmasin Utara, Satpol PP Kota, Koramil setempat serta dari Kecamatan Banjarmasin Utara, ditambah pihak kelurahan setempat.Hasilnya beberapa pengunjung pasar yang tidak memakai masker, langsung didatangi petugas.

Setelah didata dan menandatangani surat berita acara pelanggaran. Dengan tujuan di lain waktu tidak terjaring razia masker, karena tidak memakai alat pelindung diri itu akan didenda Rp 100.000,-.

Selanjutnya mereka diberi sanksi sosial berupa menyapu halaman pasar. Hal itu menjadi seo perhatian pengunjung pasar setempat.

Razia itu juga dihadiri Camat Banjarmasin Utara, Appiluddin Noor, Kapolsekta AKP Gita Achmad Suhandi, serta beberapa penyidik dari Satpol PP Kota setempat .

AKP Gita Ahmad Suhandhi mengatakan, pihakanya hanya membantu di lapangan, selanjutnya untuk warga yang melanggar tidak memakai masker ada enam orang itu didata Satpol PP.

Sebagian pedagang kemudian berteriak saat pelanggar yang lain tidak memakai masker hingga dihukum menyapu halaman pasar.

Sebelumnya di hari pertama dilaksanakan razia yang sama di Pasar Kalindo, Jalan Belitung Laut. Ada enam orang yang kedapatan tak memakai masker. Lantaran masyarakat tidak patuh dengan aturan Perwali terkait memutus mata rantai pandemi virus Corona atau Covid-19.

Di tempat berbeda, Tim Polsekta Banjarmasin Selatan dan jajaran terkait menggelar razia masker di depan Pospol Pemurus Dalam, Jalan Darma Wangsa Banjarmasin. Sebanyak 10 orang warga juga diberikan sanksi sosial yang sama. Karena tak memakai masker.

Penulis : Arsuma
Editor. : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment