Sidang Perdana Gugatan Anang Rosadi di PTUN Banjarmasin Dimulai

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Politisi asal Kalsel, Anang Rosadi Adenansi didampingi pengacaranya,  Dr  Fauzan Ramon SH MH usai mengikuti proses sidang perdana di PTUN Banjarmasin. (foto ist/brt)

Banjarmasin, BARITOPOTS.CO.ID – Gugatan bakal caleg partai Nasdem untuk DPR RI Dapil Kalsel 1, Anang Rosadi Adenansi di Pengadilan Tata Usaha Negara- (PTUN) Banjarmasin,  mulai disidangkan, Selasa (05/12/2023).

Anang Rosadi melalui pengacaranya Dr  Fauzan Ramon SH MH menggugat SK KPU terkait Penetapan DCT untuk Caleg DPR RI dimana Anang Rosadi yang sebelumnya Sudah masuk dalam DCS jelang pengumuman DCT 3 Nopember 2023 justru namanya tidak masuk dalam DCT.

Fauzan Ramon  mengatakan, gugatan ini mereka layangkan sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan dan ingin mengetahui proses pergantian nama Anang Rosadi oleh Partai Nasdem.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Investasi oleh Oknum Istri Anggota DPRD Banjarmasin, Dilimpahkan Kejari HST

“Kami melakukan gugatan ini sebagai hak dari klien saya. Dan yang paling penting kami ingin mengetahui bagaimana proses yang dilakukan Partai Nasdem dalam mengganti nama Anang Rosadi dengan nama lain karena sebelumnya yang bersangkutan tidak pernah diberitahu bahkan sampai Oktober masih diperintahkan untuk melakukan sosialisasi diri sebagai Caleg” ungkap usai sidang perdana tersebut.

Menurut Fauzan pada sidang pertama ini pihaknya diminta untuk melakukan perbaikan beberapa hal terkait materi gugatan. Sementara untuk pihak tergugat selain KPU RI adalah DPW Partai Nasdem Kalsel.

“Perbaikan beberapa hal terkait gugatan langsung kami lakukan. Jadi ini gerak cepat yang dilakukan sesuai dengan prinsif pengadilan” jelasnya.

Sementara Anang Rosadi yang hadir turut hadir, menegaskan ini bukan tentang kekuasaan tetapi soal keadilan dan haknya yang dihilangkan tanpa alasan dan tanpa penjelasan. Anang juga menekankan politik santun dan beretika dalam meraih tujuan berpolitik.

Baca Juga: Sergap Pasutri di Gambut, Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Transaksi Sabu 14 Kilogram

“yang saya perjuangkan adalah soal moral, etika dan nilai-nilai kejujuran dalam berpolitik. Karena politik menjadi tidak ada maknanya jika ada dusta di dalamnya. Untuk itu perlu diingat ada mati setelah hidup dan ada pertanggungjawaban setelah mati,” kata Putera tokoh pers Kalsel almarhum Anang Adenansi ini.

Sementara kuasa hukum DPW Partai Nasdem M Muhda Rusyadi, SH MH yang ditemui usai sidang mengaku baru mengetahui adanya gugatan pada malam sebelum sidang. Jadi pihaknya masih akan mempelajari materi tuntutan yang disampaikan pihak penggugat. Meski demikian menurutnya mereka akan mengikuti semua proses yang berjalan di Pengadilan dan akan menyampaikan jawaban dalam proses persidangan nantinya.

“saya baru diberi tahu tadi malam. Jadi ini memang baru namun demikian kami akan siap mengikuti proses hukum yang berjalan nantinya,” pungkasnya.

Penulis/Editor: */Salman

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment