Tak Ikhlas Divonis 4 Tahun, Erwinsyah : Tuhan Pasti Balas Orang yang Sudah Mendzolimi Saya

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Terdakwa Erwinsyah saat mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim.


Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Erwinsyah S.E., menyatakan ketidakikhlasannya atas putusan tersebut.
Ketika ditanya ketua majelis hakim yang menyidangkan perkaranya, apakah dia menerima vonis yang sudah dibacakan, Erwinsyah dengan suara bergetar menyebut bahwa dirinya telah dizalimi. Namun ia menyerahkan segalanya kepada Tuhan.

“Saya tidak ikhlas. Biar Tuhan yang membalas orang-orang yang telah menzalimi saya,” ucap Erwinsyah kepada majelis hakim yang diketuai Indra Mainantha Vidi SH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (30/4).

Vonis ini dijatuhkan atas perkara korupsi di lingkungan PT Pegadaian (Persero) tempat Erwinsyah menjabat sebagai Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kesatrian. Majelis Hakim menyatakan Erwinsyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyimpangan dalam proses pelunasan dan pencairan kredit gadai KCA selama periode jabatannya dari 21 Januari hingga 20 Desember 2022.

Selain pidana penjara, Erwinsyah juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta subsidiair 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kurang lebih Rp1,1 miliar. Jika tidak mampu membayar, ia harus menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti dakwaan subsidiar jaksa penuntut umum.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya  menuntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,dan uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam salah satu pertimbangan majelis hakim, Erwinsyah dikatakan telah terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan menerima pelunasan gadai dari nasabah ke rekening pribadinya, mengembalikan barang jaminan tanpa menyetorkan dana ke perusahaan, hingga memproses kredit fiktif menggunakan identitas orang lain dan barang jaminan yang merupakan emas palsu.

Meski pengadilan telah memutuskan bersalah, pihak keluarga Erwinsyah juga menyuarakan dukungan moral dan menyebut akan mencari keadilan melalui jalur hukum lanjutan.

Erwinsyah sendiri masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding.

Diluar ruang sidang JPU Ricky Sar Maruli Tua Purba SH didampingi Syamsul Arifin SH,MH mengatakan akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan soal vonis majelis hakim. Yang pasti ujar Ricky  vonis tersebut menyatakan kalau terdakwa memang terbukti bersalah.

Terkait uang pengganti, ditambahkan Syamsul hal itu tak tidak jadi masalah, sebab sebelum membacakan tuntutan mereka sudah meminta tanda bukti uang pengganti yang sudah diserahkan ke kantor pegadaian,  namun penasehat hukum belum bisa menyerahkannya.
“Tapi kini sudah diakomodir majelis hakim, jadi ya tidak apa-apa,” katanya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar