Amuntai, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berhasil diamankan.
Tersangka diamankan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, di wilayah Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala setelah sebelumnya diduga melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah.
Kejadian yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Hulu Sungai Utara itu diduga terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 Wita, di Desa Telaga Hanyar RT 001, Kecamatan Amuntai Selatan Korban diketahui bernama Juhrani alias Ijuh (alm).
Berdasarkan penyidikan, kasus ini bermula dari persoalan utang piutang.
Tersangka memiliki utang Rp5.700.000 kepada korban, sementara uang yang dimilikinya hanya Rp2.200.000.
Perselisihan memanas setelah korban menagih dan mengancam akan menyebarkan persoalan tersebut di media sosial.
Dalam kronologinya, tersangka berpura-pura mengajak mencari tambahan uang menggunakan sepeda motor milik korban.
Tersangka sempat pulang ke rumah untuk mengambil pisau dapur yang diselipkan di pinggang.
Saat berada di jalan sepi, tersangka diduga menusuk korban sebanyak enam kali, yakni di pinggang kanan satu kali, dada kiri satu kali, dan punggung empat kali.
Setelah itu tersangka kabur membawa sepeda motor serta handphone milik korban.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah Kapuas, Kalimantan Tengah.
Melalui penyelidikan intensif, Satreskrim Polres HSU berhasil melacak dan mengamankannya di Tabunganen, Barito Kuala.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. mengatakan pihaknya menerapkan pasal berlapis yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres HSU untuk penyidikan lebih lanjut.
Penulis/Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post