Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dinamika terkait belum digunakannya fasilitas Rumah Dinas Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan di Mahligai Pancasila memicu respons dari pakar hukum dan perlindungan hak publik. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Akhmad Murjani, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat selaku pembayar pajak memiliki posisi hukum yang kuat sebagai “konsumen” dari seluruh produk kebijakan, termasuk penyediaan fasilitas operasional pemerintahan daerah.
Menurut Dr. Akhmad Murjani, dalam prinsip tata kelola aset daerah (Barang Milik Daerah/BMD), setiap rupiah yang dikeluarkan lewat APBD wajib memenuhi asas kemanfaatan nyata bagi efektivitas kinerja pelayanan publik. Pembiaran rumah dinas jabatan dalam kondisi kosong, meskipun sedang dalam tahap renovasi, harus dibarengi dengan kepastian hukum dan transparansi yang jelas agar tidak merugikan hak-hak publik.
Hak Publik Menuntut Transparansi Anggaran
Sebagai tokoh hukum, Dr. Akhmad Murjani mengingatkan tata pemerintahan agar menjauhi potensi maladministrasi. Jika sebuah aset perumahan dinas telah dianggarkan pemeliharaannya melalui keuangan daerah, maka tidak boleh ada ruang bagi tumpang tindih anggaran (double budgeting), seperti pembebanan anggaran sewa hunian luar atau klaim tunjangan perumahan interim terselubung untuk pejabat publik.
“Masyarakat Kalsel berhak menuntut transparansi. Jika fasilitas dinas belum diringgali karena faktor teknis kelayakan, pemerintah daerah wajib menunjukkan akuntabilitas lini masa pengerjaan. Jangan sampai penundaan pemanfaatan ini justru menimbulkan beban inefisiensi baru yang berujung pada pemborosan keuangan negara,” paparnya.
Alih Fungsi Aset Telantar (Idle) sebagai Solusi Hukum
Lebih jauh, pria yang aktif mengawal hak kemaslahatan masyarakat Banua ini menuturkan bahwa hukum tata negara sebenarnya memberikan jalan keluar yang solutif dan legal. Jika sebuah bangunan atau fasilitas pemerintahan terbukti secara permanen telantar atau tidak dapat difungsikan optimal untuk menunjang tupoksi pelayanan, maka instrumen regulasi–seperti Permendagri Nomor 7 Tahun 2024–mengamanatkan agar aset tersebut ditarik kembali oleh pengelola barang daerah.
Sesuai aturan baku, lanjut Murjani, daripada dibiarkan menganggur tanpa asas manfaat, aset idle negara tersebut dapat dialihkan atau dihibahkan secara resmi untuk hajat hidup orang banyak. Bangunan kosong tersebut dapat direstorasi fungsinya menjadi fasilitas sosial kemasyarakatan, pusat pelayanan kesehatan publik, atau balai pendidikan non-komersial bagi masyarakat bawah yang membutuhkan.
Menegakkan Keseimbangan Hak dan Kewajiban Pejabat
YLK Kalsel menggarisbawahi bahwa menempati rumah dinas merupakan manifestasi moral dari pemenuhan kontrak sosial seorang kepala daerah kepada konstituennya. Ketika jabatan publik diemban, maka segala hak dan fasilitas yang menyertainya harus dikelola secara berkeadilan demi mempermudah aksesibilitas rakyat terhadap pemimpinnya.
Melalui langkah pengawasan berkala dan desakan dari berbagai elemen, termasuk audiensi publik yang kerap melibatkan pemangku kebijakan, YLK Kalsel berharap tata kelola pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan tetap berjalan di koridor hukum yang bersih, transparan, serta mengutamakan kepentingan pemenuhan pelayanan kepada seluruh masyarakat Banua.
Penulis/Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post