Tagih Utang Sambil Menganiaya Antarkan Warga Cindai Alus ini ke Penjara

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pelaku Penganiayaan berinisial RSD alias Iras (49) ini nekat menagih utang dengan cara menganiaya,
Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.

Warga Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar itu menganiaya korbannya di Jalan Gunung Sari V No 08 RT 10 RW 01 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Akibatnya korban bernama Muhammad Ridha Hanafi (50) mengalami luka di pelipis sebelah kanan. Tidak terima dianiaya, korban warga TKP atau rumahnya itu melaporkan ke Mapolsek Banjarmasin Tengah.

Korban dibantu saksi bernama Hadriansyah warga Jalan Sutoyo S Gang Mufakat mendatangi kantor polisi Polsek Banjarmasisn Tengah itu. Dari laporan Ridha Hanafi itu akhirnya pelaku diciduk saat itu juga.

Berawalnya dari pelaku mendatangi rumah korban, dengan maksud untuk menagih uang sebesar Rp5Juta. Namun antara korban dan pelaku terjadi adu mulut sehingga membuat pelaku emosi dan akhirnya memukul korban.

Pelaku pukul korban sebanyak 1 kali menggunakan tangan sebelah kanan mengenai bagian dahi korban. Akibatnya Hanafi mengalami luka robek berdarah di bagian pelipis sebelah kanan.

Kemudian saksi melerai kejadian tersebut, selanjutnya saksi membawa pelaku dan korban ke Mapolsek Banjarmasin Tengah guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodik melalui Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra mengatakan, pelaku diamankan satu jam kemudian
atau sekitar pukul 12.00 Wita di Mapolsek setempat. “Kini pelaku aniaya dijerat sesuai
Pasal 351 (1) KUHPidana,”pungkas Iptu Gusti.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment