Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis Nursehat (60) empat tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti bersalah dalam perkara narkotika.
Tag:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis Nursehat (60) empat tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti bersalah dalam perkara narkotika.