PN Banjarmasin vonis M. Rizki Anugrah 1 tahun penjara karena tak laporkan peredaran sabu dan ekstasi sesuai ketentuan Pasal 131 UU Narkotika.
Tag:
PN Banjarmasin vonis M. Rizki Anugrah 1 tahun penjara karena tak laporkan peredaran sabu dan ekstasi sesuai ketentuan Pasal 131 UU Narkotika.