Pansus I DPRD Kalsel Finalisasi Pembahasan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

by baritopost.co.id
0 comments 4 minutes read
FINALISASI PEMBAHASAN-Pansus I DPRD Provinsi Kalsel bersama Pemprov Kalsel sepakat finalisasi pembahasan Perubahan Perda Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya menyelesaikan finalisasi pembahasan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (26/8/2026).

Finalisasi pembahasan tersebut dilakukan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Biro Hukum Setda Kalsel. Pembahasan perubahan perda berlangsung intensif selama hampir lima bulan dengan mencermati berbagai aspek, mulai dari ketentuan perpajakan, potensi penerimaan daerah, dampak terhadap masyarakat, hingga upaya menciptakan sistem pemungutan pajak dan retribusi yang lebih optimal.

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan seluruh materi perubahan telah dibahas secara menyeluruh sebelum akhirnya memasuki tahap finalisasi. Menurutnya, pembahasan tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan daerah.

“Perubahan perda ini kita susun secara komprehensif. Kita ingin penerimaan daerah meningkat, tetapi pada saat yang sama kepentingan dan kemampuan masyarakat tetap menjadi perhatian,” kata Yani Helmi.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah pengaturan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dalam finalisasi tersebut, tarif PKB disepakati sebesar 1,2 persen. Namun, ketentuan itu tetap disertai ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif kepada masyarakat.

“Terkait pajak kendaraan bermotor, kita bersepakat menetapkan tarif PKB sebesar 1,2 persen. Namun, melalui kebijakan insentif yang diberikan pemerintah daerah setiap tahun melalui Peraturan Gubernur (Pergub), masyarakat mendapatkan pengurangan sehingga beban PKB yang dibayarkan menjadi 0,9 persen. Jadi, tarif yang ditetapkan dalam Perda tetap 1,2 persen, sedangkan yang dibayarkan masyarakat setelah mendapat insentif menjadi 0,9 persen,” terang Yani Helmi.

Menurutnya, skema tersebut merupakan salah satu jalan tengah yang dihasilkan dalam pembahasan Pansus I. Penetapan tarif dalam perda tetap memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah, sementara pemberian insentif melalui kebijakan gubernur dapat menjadi instrumen untuk menjaga agar beban yang ditanggung masyarakat tetap lebih ringan.

Yani menegaskan, kebijakan insentif tersebut juga menunjukkan bahwa perubahan perda tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah. Aspek kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tetap menjadi pertimbangan penting dalam setiap keputusan yang diambil Pansus bersama pemerintah daerah.

Selain penyesuaian ketentuan PKB, Pansus I juga mendorong optimalisasi berbagai potensi pajak dan retribusi daerah, termasuk sektor-sektor yang selama ini dinilai belum tergarap secara maksimal. Optimalisasi tersebut diharapkan tidak hanya dilakukan melalui penyesuaian regulasi, tetapi juga melalui peningkatan pendataan, pengawasan, serta kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi.

Menurut Yani, masih terdapat ruang yang cukup besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan potensi pajak dan retribusi secara lebih efektif. Karena itu, pemerintah daerah didorong agar terus melakukan evaluasi terhadap sumber-sumber penerimaan yang ada, sehingga potensi pendapatan dapat dioptimalkan tanpa memberikan tekanan berlebihan kepada masyarakat.

“Yang kita dorong adalah bagaimana potensi-potensi yang ada bisa digali secara maksimal. Jangan sampai ada sumber pendapatan daerah yang sebenarnya memiliki potensi, tetapi belum dikelola dengan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, peningkatan PAD memiliki posisi penting dalam memperkuat kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan. Semakin kuat kemampuan fiskal daerah, semakin besar pula ruang pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Karena itu, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Peningkatan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi pada akhirnya diharapkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik serta berbagai program pemerintah daerah.

“Penerimaan daerah ini pada akhirnya harus kembali kepada masyarakat. Karena itu, optimalisasi pajak dan retribusi harus diikuti dengan peningkatan pelayanan dan pembangunan,” jelasnya.

Dengan selesainya tahap finalisasi, pembahasan perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selanjutnya akan memasuki tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Pansus I berharap seluruh proses tersebut dapat berjalan lancar sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan fiskal daerah.

Yani menegaskan, DPRD Kalsel bersama Pemerintah Provinsi Kalsel akan terus menjaga agar pelaksanaan kebijakan perpajakan daerah tetap mengedepankan keseimbangan antara kepentingan peningkatan pendapatan daerah dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai wajib pajak.

Dengan demikian, perubahan perda tersebut diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga mampu menciptakan tata kelola pajak dan retribusi yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan bagi pembangunan Kalimantan Selatan.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar