Susul Ketua dan Bendahara, Sekretaris KNPI Tala Akhirnya ke Persidangan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Perkara korupsi ditubuh KNPI Tala periode 2017 -2021, tak hanya mendudukkan ketua dan bendahara sebagai terdakwa (telah divonis) tapi juga menyeret sekretaris Puput Baharuddin Mahmud yang dulu hanya dijadikan saksi.

Puput akhirnya dijadikan terdakwa, setelah keterangannya di persidangan menguatkan kalau dia juga ikut terlibat  atas kerugian negara akibat pengelolaan keuangan di KNPI  Tala yang amburadul.

Berkas Puput kini sudah sampai ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Dan dalam beberapa hari kedepan, Puput akan segera disidangkan.

Seperti dalam berkas yang ditandatangani Ketua PN Banjarmasin Sutardjo SH. Dalam berkas, Sutardjo menunjuk Teguh Santoso sebagai ketua majelis hakim yang akan mengadili perkara dengan anggota Akhmad Gawi dan Dana Hanura.

Diketahui, selain Puput, dua terdakwa lainnya yakni Ketua dan bendahara  KNPI Syahruji Padillah dan Faulina Riska telah divonis majelis hakim. Keduanya divonis masing-masing selama 1 tahun penjara denda  Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti tidak ada. Sementara dalam tuntutannya, JPU Adityo SH menuntut kedua selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar denda Rp50 Juta atau subsidair 6 bulan kurungan. Dan uang pengganti Rp114 Juta untuk terdakwa Paulina Riska dan Rp12 Juta untuk terdakwa Syahruji Padilah.

Atas vonis tersebut, JPU mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Alasan banding selain, diputus dua pertiga dari tuntutan, juga dengan ditiadakannya uang pengganti
Kedua terdakwa sendiri  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada pasal 3 jo 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mengingatkan,   Syahruji Padilah Ketua KNPI Tanah Laut dan Faulina Riska selaku ben­da­ha­ranya yang terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima KNPI Tala.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa diduga tidak bisa mem­pe­r­tanggunjawabkan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanah Laut. Yang mana dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp300 juta lebih.   Sedangkan dana hibah APBD Tanah Laut tahun 2017, yang dikucurkan senilai Rp1,2 miliar.

Adapun dugaan penyimpangan yang dilakukan kedua terdakwa dengan melakukan 24 kegiatan, namun sebagian laporan dari kegiatan itu tidak sesuai dengan kenyataannya, sebagian ada di mark up, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300 juta lebih.

Dalam laporan BPK, ada penggunaaan anggaran yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban, seperti ada kegiatan yang ang­ga­ran­nya tidak sampai Rp20 juta akan tetapi pertanggungjawabannya sebesar Rp 20 juta.  Namun dalam perkembangannya, ternyata kerugian itu tak hanya dilakukan mereka berdua, tapi juga oleh sekretaris KNPI Tala Puput Baharuddin Mahmud.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment