Sudah Tertipu Beli Ekstasi,Motor Warga Teluk Dalam Ini Dibawa Kabur

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin,BARITO – NASIB sial menimpa warga Jalan Soetoyo S, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin berinisial MC. Tak cuma ditipu saat membeli esktasi, namun sepeda motor yang digunakannya juga dibawa kabur oleh orang yang menipunya.

Kejadian yang menimpa S terjadi di kawasan Banjar Indah, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Minggu (3/7/2022) lalu.
Kasus dugaan penipuan ini terungkap setelah dilakukan penanganan kasus oleh Tim gabungan Sat Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Polresta Banjarmasin bersama Tim Macan Kalsel Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan, ada lima tersangka yang diamankan tim gabungan terkait kejadian tersebut.

“Kelimanya sudah diamankan. Penyidikannya di Polsek Selatan,” ujar Kombes Rifai, Kamis (7/7/2022).
Informasi dihimpun, korban MC awalnya membuat laporan Polisi karena sepeda motor yang dikendarainya dibawa kabur oleh pelaku.

Versi MC dalam laporannya, Ia meminjam sepeda motor milik rekannya yakni berinisial FR untuk menuju ke suatu lokasi untuk membayar hutang.
Ketika bertemu dengan orang yang dimaksud, MC diminta untuk duduk di bangku penumpang sedangkan sepeda motor dikemudikan oleh pelaku.
Sampai di tempat kejadian perkara, MC diminta turun dan pelaku langsung tancap gas melarikan sepeda motor tersebut.

Menindakalnjuti laporan MC, Polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan lima pelaku masing-masing berinisial TG, AVR, RL, HD dan SY yang dibekuk di beberapa lokasi terpisah di Banjarmasin.
Menariknya dari pengakuan kelima tersangka kepada Polisi terungkap, saat menemui para pelaku MC rupanya bukan ingin membayar hutang namun ingin melakukan pembelian ekstasi sebanyak 50 butir.
Kelima pelaku pun sudah menyiapkan rencana untuk menipu MC dan membawa kabur sepeda motornya.

Saat MC tiba, bukan ekstasi yang diserahkan namun para pelaku menyerahkan puluhan butir pelet jagung kering yang dibungkus tisu untuk mengelabui MC.
Setelah itu, pelaku juga melarikan sepeda motor yang digunakan MC.

Atas perbuatannya, kelima tersangka kini sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka terancam pidana seperti yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment