Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Beredarnya 26 Paket Sabu di HSU 

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Amuntai,BARITO – GERAK cepat  Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana  Peredaran Gelap dan atau Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan XTC.

Di Kabupaten Hulu Sungai  Utara , Provinsi Kalimantan Selatan yang merupakan daerah religius itu barang haram itu berhasil digagalkan beredar.

Ini setelah Senin  13 Desember 2021, sekitar pukul 18.00 wita, anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dikomando Kasubdit I AKBP Meilky Barata  melakukan penangkapan dengan disertai penggeledahan di rumah warga berinisial A.S  (47) di Jalan Norman Umar Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalsel.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit I AKBP Meilky Barata kepada wartawan Rabu (15 /12 2021) membenarkan penggeledahan dan penangkapan tersangka. Penggeledahan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan intensif jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Dari hasil penggeledahan , anggota berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 13 (tiga belas) paket berat kotor 66,56 gram (bersih 62,14 gram), 13 (tiga belas) paket sabu  ukuran kecil berat kotor 4,17 gram (bersih 1,96 gram).” Dan 1/2 (setengah) butir XTC warna abu-abu dengan berat bersih 0,18 gram didalam lemari yang berada di kamar tidur tersangka” jelas Meilky Barata.

Selain menyita sabu dan XTC disita juga barang bukti satu buah ponsel,satu bungkus plastik,satu buah sendok,satu plastik klip dan satu ponsel

Atas kejadian tersebut tersangka  beserta barang bukti  (BB) yang disita dibawa oleh petugas ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis/Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment