Sidang Sengketa Ibu Kota Geser 19 Juli, Agendanya Sama Dengar Keterangan DPR dan Presiden

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menunda jadwal sidang lanjutan sengketa pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemko Banjarmasin, Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Kota Banjarmasin, Dr Lukman Fadlun.

Ia menyampaikan bahwa penundaan itu akan dibuka pada 19 Juli mendatang.
Sementara agenda awal atau sidang ketiga itu dijadwalkan pada Selasa (12/7) pukul 11.00 WIB.

“Seharusnya selasa 12 Juli kemarin sidang dilanjutkan. Namun MK menunda hingga 20 Juli mendatang,” katanya.

Senada, kuasa hukum Forum Kota (Forkot), Dr M Pazri juga menyatakan prihal peggeseran sidang lanjutan tersebut.

Pazri pun menerangkan berdasarkan jadwal terbaru yang diterima, sidang akan dilaksanakan pada pekan depan atau Selasa (19/7/2022) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta.

Ini berdasarkan surat pemberitahuan nomor 336.58/PUU/PAN.MK/PS/07/2022 perihal Perubahan Jadwal Sidang tertanggal Senin (11/7/2022).

Pazri juga membeberkan bahwa perubahan jadwal ini merupakan yang kedua kalinya. Pasalnya pada surat pemberitahuan sebelumnya, sidang lanjutan dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden ini sempat dijadwalkan pada Rabu (20/7).

“Kemarin sempat dijadwalkan sidang selanjutnya pada 20 Juli 2022. Tapi berdasarkan surat pemberitahuan yang terbaru, sidang dijadwalkan pada 19 Juli 2022 atau dimajukan satu hari,” jelasnya.

Sebelumnya Pazri pun optimistis gugatan yang diperjuangkan selama ini karena UU ini tidak sesuai dengan prosedur bisa diterima oleh MK RI.

Tak kalah penting, Pazri pun berharap adanya dugaan penyelundupan pasal, khususnya yang menyebutkan Ibu Kota Kalsel berkedudukan di Banjarbaru segera terbongkar.

“Beranjak dari relaas tersebut maka membuat kita semakin optimistis. Dan pada saat keterangan DPR dan Presiden semoga terbongkar dugaan oknum yang menyelundupkan pasal dan kepentingannya,” katanya.

Pazri menambahkan bahwa terbitnya UU Nomor 8 Tahun 2022 jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Dan pembentukannya juga bertentangan dengan UUD karena dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan tidak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya,” tutupnya.

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment