Sidang Perkara di Kodja Bahari, JPU Hadirkan Konsultan dan Tim Pengadaan Jadi Saksi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara dugaan korupsi di tubuh PT Kodja Bahari dengan terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Albertur Patarru dan Suharyono
kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (10/1).

Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Gede Yuliartha, tim JPU Adi Rifani SH kembali menghadirkan saksi. Ada tiga orang saksi yang dihadirkan, yakni konsultan pengadaan Suanto, Ketua Tim Pengadaan PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Pusat
Mugito, dan salah satu staf di pengadaan Cahyo Yustianto.

Dalam kesaksiannya, Mugito mengatakan sebagai konsultan pengadaan, tugas mereka hanya melaporkan ke PPK.
“Kami tidak berwenang untuk menetapkan pemenang tander,” katanya kepada majelis hakim.

Secara administrasi tim menurutnya meneliti semua tander yang masuk. Kemudian melaporkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, FD Selebgram Banjarmasin Mengaku hanya Brand Ambassador Arisan Online juga Korban

Saksi juga mengaku baru tahu kalau M. Saleh yang menangani PT Lidy’ s Arta Borneo sebagai pemenang lelang.

“Saya benar tidak tahu, saya kira M. Saleh hanya pegawai dari perusahaan tersebut,” ucapnya.

Dia lanjut saksi, baru mengetahui siapa sebenarnya M Saleh setelah adanya masalah pembangunan graving dok pada kantor cabang PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin.

Kembali ditanya jaksa soal siapa yang menetapkan pemenang tander? Saksi menjawab kalau penetapan pemenang merupakan wewenang Presiden Direktur PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari selaku Pengguna Anggaran (PA).
“Hal ini sesuai dengan peraturan yang ada pada perusahaan karena nilainya di atas Rp15 miliar,’’bebernya.

Diketahui, walaupun keduanya menjalani sidang secara terpisah tetapi dalam kesaksian yang diajukan JPU yang dikomandoi jaksa Harwanto, menghadirkan saksi yang sama.

Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan graving dok yang runtuh ini terdapat empat terdakwa dua dari perusahaan plat merah ini dan dua dari kontraktor.

Baca Juga: Kado Akhir Tahun, Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 45 Kg dan 11.792 Butir Ekstasi Jaringan Internasional

Dari unsur kontraktor adalah Lidyannnor selaku pemilik PT Lidy’ s Arta Borneo dan M Saleh selaku pelaksana dari perusahaan tersebut dalam mengerjakan pembangunan dok dimaksud.

Menurut dakwaan keduanya dengan obyek yang sama mengakibat kerugian negara yang mencapai Rp5 miliar lebih dari nilai proyek sebesar Rp18 miliar pelaksanaan proyek menggunakan anggaran dari PT Kodja Bahari Shipyard sebuah perusahaan pelat merah.
Keempat terdakwa tersebut sidangnya dilakukan secara langsung. Karena keempat tidak ditahan.

Para terdakwa didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair. Serta dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment